Hal ini disampaikan oleh Afis, salah satu wartawan lokal di Kabupaten Soppeng. Ia mengaku kesulitan mendapatkan konfirmasi dari para kepala bidang (Kabid) dan Kepala Dinas saat hendak menggali informasi atas temuan di lapangan.
“Ketika kami mencoba menghubungi Kadis terkait melalui pesan ataupun telepon WhatsApp, tidak ada respons. Rata-rata hanya berdering saja tanpa jawaban,” ungkap Hafis.
"Terutama kepala bidang, sering kali kami juga konfirmasi namun pesan kami hanya dibaca saja " tambahnya (3/9)
Menurutnya, sikap tertutup sejumlah pejabat ini menyulitkan wartawan dalam mencari fakta dan menyajikan berita yang berimbang sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Ini jelas menghambat kami dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Padahal keberimbangan dalam berita sangat penting, dan konfirmasi dari pihak terkait merupakan bagian dari itu,” tegasnya.
Afis pun berharap Bupati Soppeng segera melakukan evaluasi terhadap para Kepala Dinas yang dianggap "alergi wartawan" tersebut.
“Kami minta kepada Bapak Bupati agar mengevaluasi Kepala Dinas yang tidak kooperatif dengan insan pers, karena keterbukaan informasi publik adalah bagian dari amanat undang-undang,” pungkasnya.
Hal ini jelas tertuang dalam Undang-Undang keterbukaan informasi publik (KIP) No 14 Tahun 2008 bahwa, setiap anggaran yang bersumber dari pemerintah baik APBN maupun APBD, masyarakat publik wajib mengetahui dan mempertanyakan bahkan mengawal realisasi, baik infrastruktur ataupun pemberdayaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Soppeng terkait hal tersebut.
Editor Andi Pooja
Tim Redaksi Rosdiana Hadi, S.Sos
