SOPPENG - Alqantaranews.id Tim Resmob, Satreskrim Polres Soppeng berhasil mengungkap dan mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian sapi yang terjadi di wilayah Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Kasus ini bermula saat seorang warga di Desa Maccile, Kecamatan Lalabata, kehilangan satu ekor sapi dari tujuh ekor yang ditambatkan di area persawahan depan rumahnya pada Jumat, 3 November 2023. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.500.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Soppeng.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim yang dipimpin Aipda Jumaldi, S.E., melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 05.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JM alias (40) di rumahnya di Sanrangeng, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Resmob berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat melakukan pencurian sapi milik warga. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku kami amankan di Polres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen menjaga rasa aman masyarakat dengan menindak tegas pelaku tindak pidana, khususnya pencurian hewan ternak yang merugikan petani dan peternak.
“Kami menghimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga hewan ternaknya, serta segera melapor ke pihak kepolisian bila mendapati hal-hal yang mencurigakan,” pungkas Kapolres.
Dengan keberhasilan ini, Polres Soppeng menunjukkan keseriusan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus bentuk nyata kehadiran Polri dalam melindungi dan mengayomi warga.
Editor Andi Pooja
Tim Redaksi Rosdiana Hadi, S.Sos