NYALAKAN PETASAN ATAU KEMBANG API DIANCAM 12 TAHUN PENJARA.
MAKASSAR,- SULAWESI SELATAN - Alqantaranews.id - Peringatan hukum terakhir ini ditegaskan Kepolisian dan Pemerintah Kota Makassar menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026. Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa petasan, konvoi kendaraan, balap liar, knalpot brong, serta aksi ugal-ugalan di jalan raya dilarang keras dan tidak lagi ditoleransi. Setiap pelanggaran akan berujung penindakan tegas, mulai dari tilang, penyitaan kendaraan, pembubaran paksa, hingga proses pidana.
Secara hukum, penggunaan petasan atau kembang api yang menimbulkan bahaya umum dapat dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun apabila menyebabkan kebakaran, ledakan, atau membahayakan keselamatan orang lain.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kerusakan barang, pelaku dapat dikenakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda. Sementara konvoi dan kebut-kebutan di jalan raya berpotensi diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan sanksi kurungan dan denda.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa hak merayakan Tahun Baru 2026 dibatasi oleh kewajiban hukum menjaga ketertiban dan keselamatan publik. Aparat gabungan Polri, TNI, dan pemerintah daerah disiagakan penuh di jalan protokol, pusat kota, kawasan wisata, serta titik rawan pelanggaran. Pesan aparat jelas dan mengikat: euforia sesaat dapat berujung hukuman penjara bertahun-tahun, dan malam Tahun Baru 2026 bukan ruang toleransi bagi pelanggaran hukum.(*)
Editor : Andi Pooja
Pemimpin Redaksi : Rosdiana Hadi S Sos
