Mahasiswa Hukum Mendorong Penyelidikan Baru Bapak Darmansyah Muin (Wakil Bupati Gowa) terkait Dugaan Suap Proyek Jalan Sabbang–Tallang

 Mahasiswa Hukum Mendorong Penyelidikan Baru Bapak Darmansyah Muin (Wakil Bupati Gowa) terkait Dugaan Suap Proyek Jalan Sabbang–Tallang


JAKARTA, - Alqantaranews.idRosihan di sapa (Ochi) Mahasiswa Hukum menyoroti Dugaan praktik suap dalam proyek pembangunan jalan Sabbang-Tallang, Kabupaten Luwu Utara, kembali menjadi sorotan publik. Nama Darmansyah Muin saat ini menjabat (Wakil bupati Gowa) juga disebut-sebut dalam pusaran kasus ini, seiring munculnya desakan agar aparat penegak hukum membuka penyelidikan baru yang lebih mendalam dan transparan.

Proyek jalan Sabbang-Tallang merupakan salah satu proyek strategis daerah yang dibiayai dari anggaran negara/daerah dan ditujukan untuk meningkatkan konektivitas serta perekonomian masyarakat Luwu Utara. Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut diduga bermasalah, baik dari sisi proses pengadaan,pelaksanaan fisik pekerjaan, hingga indikasi aliran dana tidak sah.

Indikasi Dugaan Suap

Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan suap diduga berkaitan dengan:


1. Proses penunjukan atau pengondisian pemenang proyek,

2. Pemberian sejumlah uang atau fasilitas yang diduga bertujuan memuluskan proses administrasi dan pencairan anggaran,

3. Lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara dan penurunan kualitas hasil pekerjaan.

Nama Darmansyah Muin (Wakil Bupati Gowa) disebut dalam konteks dugaan keterkaitan dengan rangkaian proses tersebut. Namun hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan bersalah. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Dorongan Penyelidikan Baru

Sejumlah pihak mendorong agar aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan-melakukan penyelidikan lanjutan dengan fokus pada:


*Penelusuran aliran dana (follow the money) dari dan ke pihak-pihak terkait proyek,

*Pemeriksaan dokumen pengadaan (LPSE, kontrak, adendum, dan pencairan termin),

*Audit teknis dan keuangan untuk memastikan kesesuaian volume, spesifikasi, dan nilai pekerjaan,

*Pemeriksaan saksi kunci, termasuk pejabat terkait, penyedia jasa, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui proses terjadinya dugaan suap.


Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kepentingan Publik dan Transparansi

Masyarakat Luwu Utara menilai pengungkapan kasus ini penting demi:

* Menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran publik,

* Mencegah terulangnya praktik korupsi pada proyek infrastruktur daerah,

* Memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan dan proses pembangunan.

Kemudian Tuntutan kami dari Mahasiswa Hukum :

Meminta kejaksaan agung RI untuk mendesak Kejaksaan Tinggi Makassar untuk melakukan Penyelidikan terkait Kasus Suap Darmawansyah Muin terhadap Pemenangan Tender Proyek Jalan Sabbang-Tallang Luwu utara Tahun 2020

Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan Pemeriksaan bapak darmawansyah Muin (Wakil Bupati Gowa) atas Kasus Suap Pemenangan Tender Proyek Jalan Sabbang-Tallang Luwu utara tahun 2020.

Meminta Aparat penegak Hukum untuk segera Periksa dan tetapkan tersangka bapak darmawansyah Muin (Wakil Bupati Gowa)

Terakhir, belum terdapat pernyataan resmi yang menyatakan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak profesional, independen, dan transparan dalam menindaklanjuti dugaan ini.(*)

Penulis : Rosihan ( Ochi) 

Organisasi Aliansi Pemuda Mahasiswa Gowa Jakarta

Redaksi  :

Sapta Rini Sunardi S IP

Editor :

Andi Pooja 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak