Kebijakan Walikota Surabaya Dinilai Diskriminatif Terhadap Urbanisasi, Paradok dengan Hak asasi manusia
SURABAYA _ Alqantaranews.id - Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya dalam membatasi arus urbanisasi menuai kritikan tajam. Ketua Sapura (Sahabat Pemuda Surabaya), Musawwi, menilai langkah yang diambil Walikota Surabaya tersebut bersifat diskriminatif dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi.
Dalam keterangannya pada Rabu (25/3/2026), Musawwi menegaskan bahwa sebagai kota metropolitan, Surabaya seharusnya terbuka bagi siapa saja. Ia mengingatkan bahwa hak setiap warga negara untuk memilih tempat tinggal telah diatur secara jelas dalam hukum negara.
Musawwi merujuk pada UUD 1945 Pasal 28E ayat 1 yang menyatakan bahwa, “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
”Sangat miris melihat kebijakan ini. Ini adalah bentuk ketidakadilan bagi warga urban. Surabaya adalah Kota Pahlawan. Sejarah mencatat, perjuangan melawan penjajah di kota ini bukan hanya dilakukan oleh warga asli Surabaya, melainkan gotong royong warga dari berbagai daerah, khususnya dari kabupaten/kota di wilayah Jawa Timur,” ujar Musa (Sapaan akrabnya).
Menurutnya, membatasi warga luar daerah untuk mengadu nasib di Surabaya merupakan langkah yang mencederai nilai historis dan inklusivitas kota tersebut.
Musa menilai bahwa pengkaitan urbanisasi dengan meningkatnya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), premanisme, dan kriminalitas adalah logika yang keliru. Ia berpendapat bahwa akar permasalahan sebenarnya terletak pada ketersediaan lapangan pekerjaan, bukan pada kedatangan warga pendatang.
”Kami sepakat kriminalitas dan premanisme harus dilawan. PMKS juga perlu pembinaan, rehabilitasi sosial, dan bantuan. Namun, jangan jadikan itu alasan untuk membatasi hak orang bergerak dan bertempat tinggal,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kegagalan pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai tidak boleh ditutupi dengan kebijakan yang mendiskriminasi warga yang sedang berjuang mencari nafkah.
Musa menganggap kebijakan ini hanya menimbulkan kegaduhan di masyarakat tanpa memberikan solusi jangka panjang yang efektif. Ia mendesak Walikota Surabaya untuk meninjau kembali kebijakan tersebut dan lebih fokus pada: penyediaan lapangan kerja yang lebih luas, penguatan jaminan sosial dan rehabilitasi bagi warga kurang mampu, serta penerapan regulasi yang humanis tanpa melanggar hak konstitusional warga negara.
”Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menunjukkan kegagalan pemerintah dalam mengelola dinamika kota besar, lalu mengkambinghitamkan warga pendatang,” pungkasnya. (*)
Pewarta:
Redho
Editor:
Andi Sri Hasmuliaty
Redaksi:
Andi Rosha
