Mahasiswa KKN Unipol Gelar Penyuluhan, Warga Desa Leworeng Dibuat Terkejut Saat Sosialisasi Dengar Fakta Penting Soal KTP dan KK Yang Selama Ini Dianggap di Sepele.

 Mahasiswa KKN Unipol Gelar Penyuluhan, Warga Desa Leworeng Dibuat Terkejut Saat Sosialisasi Dengar Fakta Penting Soal KTP dan KK Yang Selama Ini Dianggap Sepele.




SOPPENG, SULAWESI SELATAN — Alqantaranews.id - Dalam suasana malam yang  begitu hening di Desa Leworeng, Kecamatan Donri-Donri Kabupaten Soppeng, mendadak berubah menjadi pusat perhatian warga setelah mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Universitas Indonesia Politeknik (UNIPOL) Soppeng Posko XVI menggelar kegiatan penyuluhan yang dinilai “membuka mata” masyarakat tentang pentingnya dokumen kependudukan.


Kegiatan yang berlangsung pada Kamis malam, 16 April 2026 itu mengangkat tema “Pentingnya Kepemilikan Dokumen Kependudukan bagi Warga Negara”, dan menghadirkan narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Soppeng, Asriadi, A.Ma., S.Sos.


Namun yang mengejutkan, bukan hanya sekadar sosialisasi biasa, materi yang disampaikan justru menyingkap banyak hal yang selama ini dianggap sepele oleh masyarakat terkait KTP, KK, hingga akta pencatatan sipil.

Dalam pemaparannya, Asriadi menegaskan bahwa administrasi kependudukan bukan sekadar urusan data, tetapi menyangkut hak dasar warga negara.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menjadi dasar hukum utama seluruh sistem kependudukan di Indonesia.

Dokumen seperti:


KTP elektronik (KTP-el)

Kartu Keluarga (KK)

Akta kelahiran

Akta kematian

Akta perkawinan. 


disebut sebagai dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara.

“Ini bukan sekadar formalitas, tapi kunci utama untuk mengakses layanan publik,” tegasnya.

Hal yang paling menyita perhatian warga adalah penjelasan mengenai aturan baru dari Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Aturan tersebut mengharuskan nama pada dokumen kependudukan:


Minimal dua kata

Maksimal 60 karakter

Tidak boleh disingkat

Harus mudah dibaca


Banyak warga disebut baru mengetahui aturan ini dan langsung bertanya aktif dalam sesi diskusi.


“Kalau nama tidak sesuai aturan, bisa berdampak pada pelayanan administrasi,” jelas narasumber.


Lebih jauh, Disdukcapil menekankan bahwa data kependudukan bukan hanya urusan individu, tetapi juga menjadi dasar penting dalam perencanaan pembangunan daerah hingga nasional.


Data yang akurat dan terintegrasi digunakan untuk, bntuan sosial, Pendidikan, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Perbankan, Administrasi pajak dan SIM. 

Tanpa data yang valid, banyak layanan publik bisa terhambat.

Dalam kesempatan itu juga dijelaskan perkembangan terbaru sistem kependudukan berbasis digital melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Identitas Kependudukan Digital (*)

Editor  : 

Andi Pooja 

Redaksi/Publizher 

Andi Rosha

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak