King Naga Tolak Klarifikasi So'al Dugaan Pasien Ditahan di RS Kartini Sebelum Pembayaran Denda Pelayan, Dirinya Balik Paparkan UU Kesehatan Atas hak-hak Pasien.

 King Naga Tolak Klarifikasi So'al Dugaan Pasien Ditahan di RS Kartini Sebelum Pembayaran Denda Pelayan, Dirinya Balik Paparkan UU Kesehatan Atas hak-hak Pasien.




LEBAK- Https:// www/ alqantaranews.id - 2026/07/ Rumah sakit adalah fasilitas perawatan masyarakat yang wajib melayani pasien sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Dan RS juga tidak diporbolehkan memulangkan pasien jika dianggap pasien tersebut belum benar-benar pulih dari penyakit yang dideritanya, baik pasien umum maupun BPJS dengan dalih apapun. 


Mirisnya, menurut keterangan sumber selaku pasien inisial ( EL ) yang mengaku hak kepulangannya tidak diberikan alias ditahan, hanya lantaran sejumlah tunggakan denda BPJS yang belum dilunasi. hingga memicu pro kontra antara dua pihak, King Naga selaku pihak LSM GMBI yang menyoroti kasus duga'an tersebut, dan Acep Saepudin selaku Pengacara Rs Kartini, King Naga menolak mengklarifiikasi hal tersebut, karena dirinya menganggap ini fakta terjadi. Senin 13- juli 2026.


"Kalau saya diminta klarifikasi bentuk permohonan maaf, apa yang harus saya klarifikasi yah, itu fakta yang dialami pasien yang mengadukan hal tersebut ke GMBI," tanya Naga.


Lanjut,"Sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, Rumahsakit tidak berhak menahan pasien atau menyanderanya dengan alasan apa pun, termasuk jika ada pembayaran denda pelayanan yang belum diselesaikan.Pemulangan pasien harus didasarkan murni pada kondisi medis yang sudah dinyatakan sehatl oleh dokter yang menangani pasien tersebut."paparnya tegas.


King Naga sebut,,"Mungkin pak acep lebih tau aturan, karena dirinya adalah Pengacara kondang yang direkrut sebagai pendamping hukum Rs Kartini.*Dasar hukum yang melarang tindakan penahanan tersebut meliputi:*


1. Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan)Menyatakan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Keselamatan nyawa pasien diutamakan daripada masalah administrasi.


2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban PasienMenegaskan bahwa rumah sakit dilarang menahan pasien, dan wajib memberikan pelayanan kemanusiaan, termasuk menyediakan sarana bagi masyarakat yang tidak mampu.


2. Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Menahan seseorang secara melawan hukum dapat dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan seseorang yang dapat berujung pada tindak pidana.


Maka berbekal Undang-undang yang berlaku King Naga beserta jajaran GMBI lebak, siap membantu masyarakat terdzolimi oleh pihak pelayanan Rumahsakit khususnya di Kabupaten Lebak.

"Saya meminta kepada masyarakat Kabupaten Lebak, jangan takut membela hak-haknya jika hal-hal semacam ini masih tetap terjadi di sejumlah Rumahsakit, segera adukan hal ini ke LSM GMBI Distrik Lebak, 

kami berkomitmen akan membantu masyarakat lemah demi tertibnya aturan yang tidak menciderai namabaik pelayanan kesehatan dari mulai puskesmas hingga Rumahsakit di Kabupaten Lebak ini." tutup

Sumber : Ketua LSM GMBI Distrik Lebak (King Naga)

Penulis/Pewarta 

Robby Rumba 

Editor 

Andi Pooja 

Redaktur:

Andi Rusdiman 


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak