KAWAL RUU PERAMPASAN ASET, BAKORNAS LKBHMI PB HMI USULKAN GAJI TNI-POLRI MINIMAL RP50 JUTA

 SIARAN PERS NASIONAL


KAWAL RUU PERAMPASAN ASET, BAKORNAS LKBHMI PB HMI USULKAN GAJI TNI-POLRI MINIMAL RP50 JUTA



JAKARTA,  https: // alqantaranews.id - 30 September 2026 — Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI PB HMI) secara resmi menyampaikan rekomendasi politik hukum kepada Komisi III DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Rekomendasi tersebut dituangkan dalam Policy Paper Bidang Politik Hukum BAKORNAS LKBHMI PB HMI berjudul “Reformasi Norma dan Reformasi Institusi: Naikkan Minimal Rp50 Juta Gaji TNI-Polri sebagai Prasyarat Keberhasilan Rezim Perampasan Aset Menuju Indonesia Emas 2045.” Surat rekomendasi telah disampaikan secara resmi kepada Komisi III DPR RI dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia. Pada 30 September 2026, rekomendasi tersebut juga diantarkan langsung oleh Direktur Eksekutif BAKORNAS LKBHMI PB HMI beserta jajaran pengurus melalui koordinasi dengan perwakilan Komisi III DPR RI.


BAKORNAS LKBHMI PB HMI menempatkan penyampaian rekomendasi tersebut sebagai bentuk partisipasi publik dalam pembentukan dan pembaharuan hukum nasional. Menurut kajian Bidang Politik Hukum BAKORNAS LKBHMI PB HMI, pembentukan rezim perampasan aset tidak dapat hanya dilihat dari perspektif pembentukan norma baru atau perluasan kewenangan negara. Keberhasilan hukum juga ditentukan oleh kemampuan institusi negara dalam menjalankan kewenangan tersebut secara profesional, berintegritas, transparan, proporsional, dan akuntabel. Karena itu, reformasi norma harus berjalan beriringan dengan reformasi institusi agar hukum tidak berhenti pada kepastian normatif, tetapi mampu menghasilkan keadilan substantif dan pemulihan aset untuk kepentingan publik.


Persoalan tersebut menjadi penting karena rezim perampasan aset pada dasarnya bersentuhan dengan kewenangan negara terhadap kekayaan seseorang atau pihak tertentu. Setiap kewenangan yang berkaitan dengan penelusuran, pembekuan, penyitaan, perampasan, pengelolaan, dan pemulihan aset harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas. BAKORNAS LKBHMI PB HMI berpandangan bahwa semakin besar kewenangan yang diberikan kepada institusi negara, semakin kuat pula kebutuhan terhadap pembatasan kekuasaan, due process of law, perlindungan hak, pengawasan, serta mekanisme pertanggungjawaban. Dengan demikian, pemberantasan kejahatan tidak boleh melahirkan persoalan baru berupa penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.


Direktur Politik Hukum BAKORNAS LKBHMI PB HMI, Iwan Mazkrib, S.H., mengatakan bahwa keterlibatan LKBHMI dalam agenda RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat sipil dalam pembaharuan hukum nasional. “Sebagai bagian dari rakyat Indonesia, LKBHMI mengambil peran sebagai bagian dari partisipasi publik dalam agenda pembaharuan hukum modern. Ius constituendum dalam perspektif ini menunjukkan bahwa pembaharuan hukum tidak cukup dilakukan melalui pembentukan dan perubahan peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus mencakup pembenahan institusi, mekanisme penegakan, serta budaya hukum yang menopang bekerjanya sistem hukum,” kata Iwan.


Menurut Iwan, reformasi norma dan reformasi institusi merupakan dua agenda yang saling bergantung. Norma hukum yang baik tidak akan bekerja secara optimal apabila tidak didukung institusi yang memiliki kapasitas dan integritas. Sebaliknya, institusi yang kuat juga membutuhkan dasar hukum yang jelas agar kewenangan yang dimilikinya tidak berjalan tanpa batas. “Reformasi norma tanpa reformasi institusi berisiko menghasilkan pengaturan yang baik secara tekstual, tetapi lemah dalam implementasi. Karena itu, pembaharuan hukum modern menuntut keterpaduan antara pembaharuan substansi hukum dan transformasi kelembagaan agar hukum tidak berhenti pada kepastian normatif, tetapi mampu menghadirkan keadilan substantif dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.


Dalam kerangka reformasi institusi tersebut, BAKORNAS LKBHMI PB HMI memasukkan persoalan kesejahteraan aparatur sebagai salah satu agenda yang perlu diperhatikan negara. Menurut Iwan, profesionalisme dan integritas aparatur harus dibangun dalam suatu ekosistem kelembagaan yang mencakup kesejahteraan, pengawasan, standar etik, akuntabilitas, dan penegakan hukum. “Negara juga wajib membangun fondasi kesejahteraan yang memungkinkan integritas tumbuh dan dipertahankan secara berkelanjutan,” katanya.


Atas dasar itu, BAKORNAS LKBHMI PB HMI mengusulkan pembaharuan kebijakan gaji pokok TNI dan Polri dengan target minimal Rp50 juta per bulan yang dilaksanakan secara bertahap, terukur, dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara. Usulan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari reformasi kesejahteraan aparatur dan investasi kelembagaan negara. Namun, BAKORNAS LKBHMI PB HMI menegaskan bahwa peningkatan gaji tidak boleh dipandang sebagai satu-satunya instrumen untuk membangun integritas atau mencegah penyalahgunaan kewenangan. Kebijakan kesejahteraan harus berjalan bersama pengawasan kekayaan dan gaya hidup, deklarasi dan verifikasi aset secara berkala, audit internal dan eksternal, pengendalian konflik kepentingan, perlindungan whistleblower, pengawasan etik, serta mekanisme akuntabilitas yang efektif.


Sementara itu, Direktur Eksekutif BAKORNAS LKBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi, S.H., mengatakan bahwa rekomendasi tersebut berangkat dari kajian akademik yang secara khusus melihat konstruksi RUU Perampasan Aset dalam perspektif politik hukum. Menurut Ibrahim, BAKORNAS LKBHMI PB HMI pada prinsipnya mendukung agenda pembahasan dan penetapan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari pembaharuan hukum nasional. “Rekomendasi ini berangkat dari kajian akademik yang tentunya lebih konsen membahas konstruksi RUU Perampasan Aset. Jadi rekomendasi ini merupakan bagian dari partisipasi publik. Secara garis besar, BAKORNAS LKBHMI PB HMI tentunya mendukung agenda pembahasan dan penetapan RUU Perampasan Aset. Silakan dibahas,” ujar Ibrahim.


Namun, Ibrahim menegaskan bahwa partisipasi publik tidak boleh hanya berhenti pada perdebatan mengenai rumusan pasal. “LKBHMI tidak terjebak pada wilayah formal justice atau perdebatan pasal. LKBHMI lebih pada esensi reformasi norma yang relevan dan harus beriringan dengan reformasi institusi,” katanya. Menurutnya, kepastian hukum dalam pelaksanaan perampasan aset harus menjadi perhatian karena efektivitas suatu undang-undang pada akhirnya sangat bergantung pada aparatur dan institusi yang menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan fungsi dan batas kewenangannya masing-masing.


Ibrahim menjelaskan bahwa rekomendasi kenaikan gaji TNI-Polri minimal Rp50 juta merupakan bagian dari gagasan yang lebih luas mengenai pembenahan tata kelola negara. “Kami mendorong kesejahteraan aparat, merekomendasikan minimal Rp50 juta kenaikan gaji TNI-Polri sebagai bagian dari prasyarat terwujudnya rezim perampasan aset. Tentu ini sebagai langkah untuk perbaikan tata kelola negara dalam hal pelaksanaan penegakan hukum yang baik ke depannya,” ujarnya.


BAKORNAS LKBHMI PB HMI menegaskan bahwa keberhasilan rezim perampasan aset tidak semata-mata diukur dari semakin luasnya kewenangan negara untuk mengambil atau merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah hukum mampu memastikan aset hasil kejahatan dapat dipulihkan dan dikembalikan kepada kepentingan publik dengan tetap menjamin kepastian hukum, due process of law, perlindungan hak, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas kekuasaan. Dalam konstruksi tersebut, reformasi norma, reformasi institusi, penguatan kapasitas negara, dan kesejahteraan aparatur dipandang sebagai bagian dari satu ekosistem pembangunan hukum nasional.


Menurut BAKORNAS LKBHMI PB HMI, negara harus mampu membangun keseimbangan antara kewenangan dan pengawasan, kekuasaan dan akuntabilitas, serta penegakan hukum dan perlindungan hak. Negara tidak cukup hanya memiliki instrumen untuk merampas aset hasil kejahatan, tetapi juga harus memiliki institusi yang mampu memastikan bahwa kewenangan tersebut digunakan secara benar. Pada titik inilah kesejahteraan aparatur, profesionalisme, integritas, dan mekanisme pengawasan ditempatkan sebagai bagian dari agenda reformasi institusi.


Sebagai organisasi kader dan organisasi perjuangan, BAKORNAS LKBHMI PB HMI memandang pembangunan hukum harus diarahkan untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, serta kesejahteraan rakyat sebagai tujuan akhir penyelenggaraan negara. Melalui kajian, advokasi, dan partisipasi aktif dalam ruang kebijakan publik, Bidang Politik Hukum BAKORNAS LKBHMI PB HMI menyatakan komitmennya untuk terus memberikan kontribusi dalam mengawal pembangunan hukum nasional yang demokratis, konstitusional, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan mampu menjawab tantangan pembangunan Indonesia menuju 2045.


“Hukum untuk kesejahteraan,” 

Pro Justitia, Yakin Usaha Sampai. pungkas Ibrahim Asnawi.

CRIME MUST NOT PAY.

POWER MUST BE CONTROLLED.

INSTITUTIONS MUST BE STRENGTHENED.

LAW MUST SERVE PUBLIC WELFARE.

Kontak Media:

Bidang Politik Hukum

BAKORNAS LKBHMI PB HMI.

Laporan/ Penulis : Arief Rimbawan

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak