Diduga Bekingi Arena Judi Sabung Ayam di Desa Klurak, Kapolsek Candi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

 Diduga Bekingi Arena Judi Sabung Ayam di Desa Klurak, Kapolsek Candi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri



SIDOARJO, http://ALQANTARANEWS.ID – Kapolsek Candi Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Polisi Inda Purwati, S.T.K., S.I.K., dilaporkan ke Propam Mabes Polri terkait dugaan pembiaran aktivitas perjudian sabung ayam, dadu, dan cap jikie beromzet ratusan juta di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.


Laporan tersebut disampaikan warga yang mengaku telah melapor ke Polsek Candi namun aktivitas perjudian tetap beroperasi secara terbuka.

"Kita ini sudah laporan ke Polsek Candi tapi seakan dibiarkan, karena pengelola perjudian tersebut adalah orang berduit dengan julukan Abah Mempreng dan juga Marta Siagian yang mengaku kenal dengan semua pejabat di kepolisian, jadi seakan kebal hukum, malah dirinya berkoar-koar sudah memberikan atensi ke semua jajaran kepolisian, baik itu Kanit Reskrim, Kapolsek dan Kapolres," ujar R, warga Desa Klurak, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur.

Pengamat Kepolisian asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan Polri bersama rakyat harus bersatu padu memberantas perjudian dan tidak boleh ada anggota Polri yang menjadi backing.

"Polri bersama rakyat harus bersatu padu memberantas perjudian, tidak boleh anggota Polri menjadi backing seakan melegalkan perjudian tersebut. Polri sebagai bagian dari penegak hukum melakukan pengawasan dan penegakan hukum," ujarnya.

Ia mempertanyakan adanya pembiaran, karena arena judi sabung ayam disebut beroperasi secara terbuka dan terang-terangan di Klurak.

Berdasarkan investigasi wartawan di lokasi yang disebut warga, seorang warga desa bernama HR mengatakan aktivitas perjudian aduan ayam di lokasi tersebut tidak hanya melibatkan masyarakat sekitar.

"Yang datang bermain judi bukan hanya warga sekitar," ungkapnya.

Warga berharap perintah pemberantasan perjudian benar-benar dijalankan sampai ke tingkat bawah.

"Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban karena perjudian bisa memicu utang, kemiskinan dan persoalan sosial lainnya," kata warga tersebut.

Secara hukum, perjudian merupakan perbuatan yang dilarang dalam sistem hukum pidana Indonesia. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai perjudian, antara lain melalui Pasal 426 ayat (1) yang mengatur perbuatan tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi.

Laporan wartawan : Redho Fitriyadi 

Redaktur : Andi Rusdi 

Editor : Andi Fadal Ali 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak