Diduga Mandek di Pomdam, Kuasa Hukum Daeng Tarang Surati Mabes TNI Soal Oknum TNI Berinisial HM

 Diduga Mandek di Pomdam, Kuasa Hukum Daeng Tarang Surati Mabes TNI Soal Oknum TNI Berinisial HM




GOWA –https: www// alqantaranews.id -  Kuasa hukum korban Daeng Tarang, DR. Muhammad Nur, S.H., M.H.,C.FLS., akan segera melayangkan surat pengaduan dan permohonan pengawasan proses hukum ke Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) di Jakarta.


Surat tersebut terkait laporan dugaan tindak pidana upaya pelenyapan terhadap wartawan yang diduga melibatkan oknum TNI berinisial HM, yang hingga kini dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan di tingkat Pomdam XIV/Hasanuddin.

DR. Muhammad Nur menyampaikan, langkah ini diambil sebagai upaya hukum lanjutan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Klien kami, Daeng Tarang, adalah korban. Laporan sudah kami masukkan di Pomdam XIV/Hasanuddin dan beberapa saksi sudah diperiksa. Namun sampai hari ini, terlapor berinisial HM belum juga diperiksa. Kami khawatir ada kesan kasus ini jalan di tempat," tegas DR. Muhammad Nur, Sabtu (18/10/2026).

Menurutnya, melapor ke Mabes TNI merupakan hak setiap warga negara dalam mencari keadilan. Ia berharap Panglima TNI, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, dan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) dapat memberikan atensi khusus terhadap kasus ini.

"Kami meminta kepada Bapak Panglima TNI dan Danpuspom TNI untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan laporan kami di Pomdam XIV/Hasanuddin. Ini menyangkut keselamatan seorang wartawan dan marwah kemerdekaan pers. Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum tumpul jika melibatkan oknum aparat," lanjutnya.

Ia menegaskan, segala bentuk ancaman, intimidasi, dan upaya pelenyapan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mencederai demokrasi.

"Kami masih percaya Pomdam XIV/Hasanuddin bekerja profesional. Surat ke Mabes TNI ini bukan bentuk ketidakpercayaan, melainkan dorongan agar prosesnya lebih cepat dan transparan. Keadilan tidak boleh ditunda-tunda," tutupnya.

Editor : Andi Fadal Ali 

Redaktur : Andi Rusdi

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak