Jejak Korporasi dan Sengketa Lahan PT Masmindo Dwi Area di Luwu, Dari Kontrak Karya 1998 Hingga Aduan di DPR RI
MAKASSAR, http://ALQANTARANEWS.ID - Kunjungan Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ke lokasi tambang emas Proyek Awak Mas milik PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, pada 25 September 2026 membuka kembali pertanyaan publik soal tata kelola, pengawasan negara, dan perlindungan hak ahli waris.
Penelusuran dari sumber resmi perusahaan, pemberitaan media, dan catatan lembaga perwakilan menunjukkan adanya rantai korporasi dan kelembagaan yang perlu dibaca secara utuh.
*1. Jejak Korporasi MDA dan Indika Energy*
Dalam klarifikasi resmi 19 April 2025, MDA menyatakan seluruh saham dimiliki PT Indika Energy Tbk, dengan PT Petrosea Tbk dan PT Macmahon Indonesia sebagai rekanan utama pengembangan Proyek Awak Mas. Struktur manajemen juga dipublikasikan resmi di situs perusahaan.
*2. Kontrak Karya 1998*
MDA menyebut beroperasi berdasarkan Kontrak Karya generasi ketujuh sejak 19 Januari 1998, dengan perubahan pada 14 Maret 2018, mengelola wilayah kontrak seluas 14.390 hektare di Latimojong. Namun, wilayah Kontrak Karya dan hak atas bidang tanah adalah dua persoalan hukum yang berbeda.
Ahli waris bernama Yasir dalam pemberitaan Mata Sulsel 25 September 2026 mendesak DPRD membuka dokumen Kontrak Karya tersebut, serta menyebut adanya perusahaan bernama PT Masmindo Eka Sakti sebelum MDA. Keterangan itu merupakan klaim yang perlu diuji melalui dokumen.
*3. RDP dan Kunjungan DPRD Sulsel*
Pada 3 Juni 2026, Komisi D DPRD Sulsel menggelar RDP mempertemukan MDA dan pengadu Dr. Basir, dengan permintaan pembukaan Kontrak Karya dan dokumen pendukung penggunaan lahan.
Kunjungan lanjutan pada 25 September 2026 ke lokasi tambang bersama ahli waris Abd. Salam Tandulangi dilaporkan Mata Sulsel. Dalam laporan itu disoroti ketidakhadiran Pemkab Luwu, BPN, dan pimpinan MDA dalam peninjauan bersama, serta adanya pertemuan terpisah setelah peninjauan yang dipersoalkan ahli waris.
*4. Aduan Hingga Komisi III DPR RI*
Persoalan Rante Balla dibawa ke tingkat nasional. E-Media DPR RI 30 September 2026 melaporkan Komisi III DPR RI menerima aduan Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat terkait dugaan perampasan lahan 286,5 hektare oleh PT MDA. Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan akan memanggil pihak terkait. Angka luas tersebut merupakan klaim pengadu, bukan putusan.
*5. Hubungan dengan Pemerintah Daerah dan Polda*
MDA pada Mei 2025 mempublikasikan audiensi dengan Bupati Luwu dan Forkompinda membahas perizinan dan klaim lahan. Sementara pada 23 Desember 2024 dan 17 April 2025, MDA mengumumkan MoU pengamanan dengan Polda Sulsel sebagai Objek Vital Tertentu, termasuk penyerahan hibah kendaraan operasional. Kerja sama tersebut merupakan hubungan kelembagaan resmi.
*6. Peran Mitra Proyek*
Keberadaan Petrosea dan Macmahon sebagai kontraktor perlu dibaca berdasarkan kontrak dan ruang lingkup pekerjaan. Keberadaan fasilitas dan alat berat di lapangan tidak otomatis membuktikan pelanggaran hak atas tanah tanpa identifikasi status bidang.
*Dokumen Kunci yang Perlu Dibuka:*
Kontrak Karya 1998 beserta adendum dan peta koordinat, riwayat perizinan, arsip pertanahan Desa Boneposi dan Rante Balla, dokumen pelepasan hak dan bukti kompensasi, MoU pengamanan, serta risalah RDP DPRD dan penanganan aduan di DPR RI.
Sengketa ini tidak bisa dijawab hanya dari daftar nama pejabat atau struktur perusahaan, tetapi dari dokumen keputusan, dasar hukum, dan proses transparan yang dapat diuji publik.
