LSM KCBI Bogor Layangkan Surat ke Camat dan Pengembang Harmoni Hanjawong Village

 LSM KCBI Bogor Layangkan Surat ke Camat dan Pengembang Harmoni Hanjawong Village




Sukamakmur, Bogor - https: www// alqantaranews.id , - Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Pimpinan Cabang Bogor menaruh perhatian serius terhadap aktivitas pematangan lahan dan pemasaran kawasan kavling "Harmoni Hanjawong Village" yang berlokasi tepat di seberang Kantor Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.


​Ketua LSM KCBI Cabang Bogor, Agus Marpaung, S.H., menegaskan bahwa keberadaan proyek kavling yang berada tepat di depan mata jajaran Pemerintah Kecamatan Sukamakmur tersebut harus diuji transparansi perizinan serta keabsahan tata ruangnya secara terbuka demi melindungi hak-hak masyarakat luas dan kepastian hukum.


​Dugaan Manipulasi Promosi Visual dan Status Pengunggah

​Dalam penelusuran tim investigasi di platform digital, ditemukan materi promosi visual pada titik Google Maps lokasi proyek yang menampilkan berbagai fasilitas mewah dan wahana rekreasi ekstrim seperti flying fox. Foto-foto tersebut diunggah oleh akun atas nama Yusnia Salsabila.


​A. Marpaung, S.H. mempertanyakan keterkaitan pengunggah dengan pihak manajemen serta keabsahan fisik fasilitas yang dipamerkan kepada calon pembeli.

​"Kami mempertanyakan secara tegas, apakah saudari Yusnia Salsabila ini merupakan staf resmi atau agen pemasaran dari pengembang? Dan yang paling krusial, apakah foto-foto fasilitas wahana wisata yang diunggah di lokasi Google Maps tersebut adalah fasilitas riil di Sukamakmur, atau sekadar gambar rekayasa/ilustrasi tempat lain?" tegas A. Marpaung, S.H. kepada awak media.

​"Jika fasilitas tersebut belum ada atau tidak sesuai fakta lapangan, ini berpotensi menjadi bentuk penyesatan informasi (misleading marketing) yang sangat merugikan calon konsumen di kemudian hari," lanjutnya.

​Soroti Legalitas RTRW dan Perizinan Berusaha

​Tak hanya persoalan materi promosi, LSM KCBI juga menyoroti aspek perizinan dasar kawasan, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Izin Lingkungan (SPPL/UKL-UPL), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta status zonasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor.

​Marpaung menilai lokasi yang berada  di dekat Kantor Kecamatan dan persis  dibelakang kantor KUA,  seharusnya menjadi contoh tertib administrasi dan aturan tata ruang.

​"Sangat ironis jika proyek kawasan yang lokasinya persis berhadapan dengan Kantor Kecamatan Sukamakmur ini beroperasi atau dipasarkan tanpa mengantongi izin yang lengkap. Pihak Kecamatan tidak boleh tutup mata atau terkesan membiarkan. Fungsi pengawasan dan penertiban harus berjalan!" ujar Marpaung dengan nada tegas.

​Layangkan Surat Resmi dan Desak Ketegasan Aparat

​Atas temuan dan indikasi tersebut, LSM KCBI Pimpinan Cabang Bogor menyatakan telah menyiapkan surat konfirmasi dan permohonan klarifikasi resmi yang dilayangkan baik kepada Camat Sukamakmur maupun kepada Jajaran Direksi Pengembang Harmoni Hanjawong Village.

​LSM KCBI memeringatkan bahwa apabila dalam kurun waktu yang ditentukan pihak pengembang maupun instansi terkait tidak memberikan klarifikasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, pihaknya akan mengeskalasi persoalan ini ke tingkat dinas teknis Kabupaten Bogor, seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk dilakukan tindakan penertiban di lapangan. (C)

Laporan wartawan : C 

Editor : Andi Fadal Ali 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak