Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus TPPO hingga Tawuran, 19 Anak di Bawah Umur Diamankan, Ratusan Busur dan Bom Molotov Disita
MAKASSAR – https://www.alqantaranews.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana, Rabu (21/10/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H. didampingi Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Dr. Golkar Arif Sujono, S.I.K., M.H. dan sejumlah Pejabat Utama Polda Sulsel serta Kapolrestabes Makassar. Kegiatan yang berlangsung pukul 15.00 WITA ini memaparkan hasil pengungkapan dari beberapa polres jajaran.
Pantauan di lokasi, pihak kepolisian memamerkan dua klaster barang bukti yang berbeda di atas meja.
Klaster Pertama: Dugaan TPPO dan Pemalsuan Dokumen
Pada klaster pertama, polisi mengamankan:
- 9 buah Paspor Republik Indonesia
- 2 unit handphone
- Kunci mobil Toyota Innova
- Segepok uang tunai pecahan Rp100.000
- Tiket pesawat Lion Air, masker, dan sejumlah dokumen dalam amplop kuning.
Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyalahgunaan dokumen keimigrasian yang saat ini masih didalami penyidik.
Klaster Kedua: Kasus Tawuran, Busur dan Sajam
Pada klaster kedua yang jumlahnya lebih dominan, polisi mengamankan barang bukti yang identik dengan kasus perang kelompok atau tawuran di Kota Makassar dan mengamankan 19 tersangka anak di bawah umur.
Adapun barang bukti berupa puluhan anak panah busur (pabbusurang), 6 buah batu ukuran kepalan tangan, sejumlah ketapel, parang, badik, bom molotov rakitan yang terbuat dari botol kaca bekas minuman merek Anggur Merah, botol plastik, dan botol air mineral berisi cairan ungu yang diduga bahan bakar, serta kantong plastik besar berisi batu dan pakaian.
Kabid Humas Polda Sulsel dalam keterangannya mengatakan, barang bukti busur, parang dan molotov tersebut merupakan hasil operasi dan penangkapan pelaku tawuran dan kepemilikan senjata tajam yang meresahkan masyarakat dalam beberapa minggu terakhir di wilayah hukum Polrestabes Makassar dan Polres jajaran.
“Ini adalah komitmen Polda Sulsel untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan. Mulai dari kejahatan jalanan berupa busur dan sajam, hingga kejahatan yang berkaitan dengan dokumen dan perdagangan orang,” ujar salah satu perwira yang memimpin konferensi.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sulsel masih melakukan pendataan terhadap para tersangka dan akan merilis jumlah tersangka serta pasal yang disangkakan pada konferensi pers lanjutan
Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran busur, kepemilikan sajam ilegal, maupun praktik pemberangkatan tenaga kerja ilegal.(*)
Editor : Andi Pooja
Redaksi : Andi Rosha





