Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers
Cibinong, Bogor - https: //alqantaranews.id - Transparansi dan keterbukaan informasi adalah jantung dari setiap sistem peradilan yang jujur. Ketika palu keadilan diketuk di balik pintu yang serba tertutup atau di bawah intimidasi pembatasan media, publik berhak menaruh curiga. Peristiwa yang terjadi dalam persidangan perkara perdata Nomor 383/Pdt.G/PN Cbi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong telah menyajikan tontonan buruk mengenai betapa rapuhnya komitmen aparat penegak hukum terhadap prinsip _"open justice"_.
Keputusan Ketua Majelis Hakim, Anggreana E. Roria Sormin, bersama dua hakim anggota, Ratman dan Yudha Dinata, yang melarang peliputan audio-visual oleh media, bukan sekadar keputusan administratif biasa. Ini adalah preseden buruk yang berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi dan memperkuat dugaan perlindungan terhadap praktik mafia tanah.
Secara formal, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) telah mengajukan permohonan resmi peliputan kepada Ketua PN Cibinong yang kemudian diteruskan kepada majelis hakim. Namun, alih-alih menjamin hak publik untuk mengetahui (_right to know_), Ketua Majelis Hakim justru memperlihatkan keengganan yang nyata. Sikap melempar keputusan kepada para pihak yang bersengketa—di mana para tergugat menolak peliputan, tampak sebagai manuver berlindung di balik formalitas untuk menghindar dari sorotan publik. Cara-cara seperti ini menguatkan kesan bahwa majelis hakim tidak memiliki independensi dan keberanian moral untuk menegakkan transparansi.
Langkah melarang peliputan audio-visual secara sepihak ini bertentangan secara mendasar dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Ketentuan Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (2) dan (3), tindakan yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pers. Pers hadir di ruang sidang bukan sebagai pengganggu, melainkan sebagai mata dan telinga masyarakat untuk memastikan tidak ada kekuasaan yang disalahgunakan di balik toga keagungan. Ketika hakim membatasi instrumen kontrol sosial ini, wajar jika muncul tuduhan keras bahwa majelis hakim bersikap berpihak dan gagal memahami kedudukan pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyuarakan kritik tajam yang sangat beralasan. Ia menilai majelis hakim tidak hanya memperlihatkan kekurangpahaman terhadap regulasi, melainkan juga menunjukkan ketidakprofesionalan yang nyata. Watak otoriter dan kebiasaan bekerja tanpa pengawasan adalah sinyal bahaya bagi pencari keadilan.
Dalam tatanan hukum modern, hakim dituntut untuk bersikap imparsial dan menghormati hak-hak warga negara. Keputusan yang bergeming di balik rasa tidak nyaman atau keengganan untuk diliput memperlihatkan indikasi dangkalnya etika profesi hakim yang bersangkutan.
Kritik terhadap perilaku hakim semacam ini sejatinya telah lama menjadi perhatian para pemikir dunia. Filsuf dan pemikir politik Inggris, Jeremy Bentham, pernah menegaskan betapa krusialnya transparansi dalam peradilan melalui seruan terkenalnya: _"Publicity is the very soul of justice. It is the keenest spur to exertion and the surest of all guards against improbity."_
Menurut Bentham, keterbukaan adalah jiwa dari keadilan. Tanpa publikasi dan pengawasan media, ruang sidang rawan menjadi sarang kesewenang-wenangan dan kompromi transaksional. Ketika Majelis Hakim PN Cibinong menutup akses peliputan audio-visual, mereka sebenarnya sedang mengikis jiwa keadilan itu sendiri dan membiarkan ketidakjujuran ber berpotensi tumbuh tanpa koreksi.
Sjalan dengan Bentham, filsuf pencerahan Perancis, Montesquieu, dalam karyanya _The Spirit of the Laws_, menekankan pentingnya pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan kehakiman. Montesquieu memperingatkan bahwa kekuasaan tanpa kontrol akan cenderung diselewengkan. Ketika lembaga peradilan menutup diri dari pengawasan pers, fungsi _checks and balances_ runtuh. Hakim tidak lagi bertindak sebagai pelayan keadilan objektif, melainkan berpotensi menjadi penguasa mutlak di dalam ruang sidang yang kebal dari koreksi publik.
Ketidakprofesionalan majelis hakim di PN Cibinong ini makin diperparah oleh rendahnya kedisiplinan waktu. Persidangan yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB baru dimulai setelah lewat pukul 11.00 WIB. Keterlambatan lebih dari satu jam ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan bentuk ketidakmampuan menghargai hak-hak pencari keadilan.
Penumpukan warga di ruang tunggu lantai satu dan dua PN Cibinong adalah cerminan langsung dari pemborosan waktu, tenaga, dan biaya yang ditanggung oleh masyarakat. Hakim seolah lupa bahwa waktu pencari keadilan sama berharganya dengan waktu mereka.
Atas rentetan sikap yang jauh dari standar integritas ini, pimpinan PN Cibinong serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung sudah sepatutnya mengambil tindakan tegas. Desakan agar Ketua Majelis Hakim Anggreana E. Roria Sormin beserta dua hakim anggotanya dijatuhi sanksi disiplin harus direspon secara serius.
Lembaga peradilan tidak boleh membiarkan oknum hakim merusak kepercayaan publik terhadap korps kehakiman. Jika praktik penyensoran pers dan ketidakdisiplinan ini dibiarkan melenggang tanpa evaluasi, publik akan makin yakin bahwa slogan peradilan yang bersih dan berwibawa hanyalah retorika tanpa makna. (TIM/Red)
