SOPPENG, ---- Alqantaranews.id - Dengan penuh harapan besar ribuan tenaga honorer untuk beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi mendapatkan payung hukum melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Namun, tak semua honorer yang masuk kategori R2, R3, dan R4 bisa melenggang mulus dalam proses pengangkatan tersebut. Pemerintah menetapkan aturan ketat dan prosedur berlapis untuk memastikan skema baru ini berjalan efektif dan tepat sasaran.
Presiden Directur Of Human rights and Indonesian Piople Ekonomi Foundation Andi Baso Petta Karaeng kepada Majalah pro.co.id Jumat (12/09/2025) mengatakan. sehubungan komentar adanya berita terkait PPPK yang diharapkan tidak terprovokasi dari orang yang tidak bertanggung jawab adalah jawaban miring dan tidak berpikir jernih.
Coba bayangkan kalo media tidak expose bisa saja pengambilan kebijakan terlena tidak mengumumkan nya dan justru publik bertanya tanya kenapa pengumuman seperti dadakan setelah gonjang ganjing di tengah masyarakat munculkan diberita dan ini seyogianya Pemerintah berterima kasi kepada media sebagai penyambung lidah publik untuk diketahui,bukan justru membuat stetment yang bikin gaduh ujar Pung Baso.
Pung Baso sampaikan , Kalau dikatakan memprovokasi justru lembaga saya ini yang spesial menampung segala macam keluhan dari masyarakat kalau diminta kami punya banyak bukti pada perinsipnya Pemerintah hendaknya berterima kasih kami telah menunjukkan sisi gelapnya yang berpotensi masyarakat menjadi bereaksi.
Kesenjangan hingga lahir ungkapan pernyataan gaduh soal PPPK paruh waktu merujuk pada ketidak sepahaman dan keresahan publik, terutama di kalangan tenaga honorer, terkait status dan kebijakan pengangkatan mereka menjadi PPPK paruh waktu melalui seleksi ASN 2025.
Keresahan ini dipicu oleh banyak tenaga honorer database BKN yang tidak kebagian formasi penuh waktu sehingga ditawarkan status paruh waktu, yang tidak semuanya diterima. Beberapa pihak juga menyoroti masalah keterbatasan anggaran daerah, tidak meratanya kebijakan pemda, dan keraguan akan masa depan status tersebut. (*)
Editor Andi Pooja
Tim Redaksi Rosdiana Hadi,S.Sos