Kejaksaan Negeri Makassar Akhirnya Melaksanakan Tahap II Bersama Penyidik Melalui Zoom Meeting Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual

 


MAKASSAR, ,Alqantaranews.id
- 5 September 2025, Perkembangan terbaru dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak usia 6 tahun di Makassar, setelah tersorot dibeberapa media online (4/9/25), Kejaksaan Negeri Makassar akhirnya melaksanakan tahap II bersama penyidik melalui Zoom Meeting, Kamis (4/9/2025) pukul 11.00 WITA. Penyerahan fisik berkas perkara beserta terdakwa dijadwalkan pada Selasa mendatang.

Tim Task Force Perlindungan Perempuan dan Anak PBH PERADI Makassar menyambut baik pelaksanaan tahap II ini. Namun, mereka menegaskan bahwa kepastian hukum bagi korban harus tetap menjadi prioritas utama.

“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan dan penyidik yang akhirnya melaksanakan tahap II, meskipun melalui Zoom. Tetapi penyerahan berkas dan terdakwa pada selasa nanti harus benar-benar berjalan sesuai jadwal tanpa lagi ada penundaan. Keadilan bagi korban jangan lagi digantung,” tegas Agus Salim, S.H., perwakilan Tim Hukum Task Force PBH PERADI Makassar.

PBH PERADI menilai, kasus ini seharusnya tidak perlu berlarut-larut mengingat korban adalah anak dan mengalami trauma mendalam yang telah dialami. Mereka mengingatkan agar aparat penegak hukum (APH) serius menegakkan hukum sesuai KUHAP dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), tanpa bermain-main dengan administrasi.

Sementara itu, pemerhati sosial sekaligus pendamping korban, Jupri, mengkritik keras lambannya kinerja aparat hukum. Menurutnya, kondisi ini menambah penderitaan korban yang tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tetapi juga kehilangan tempat tinggal setelah rumahnya terbakar beberapa waktu lalu.

“Bayangkan, anak usia 6 tahun sudah jadi korban perlakuan tidak senonoh, masih ditambah kasusnya ditunda-tunda. Kok jaksa bisa-bisanya menunda P21? Kalau pelaku sampai bebas karena ulah oknum kejaksaan, ini benar-benar menyakiti korban,” tegas Jupri.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat kini semakin kehilangan kepercayaan terhadap aparat hukum. “APH jangan tunggu viral baru bertindak. Masyarakat sudah muak karena kasus yang mereka laporkan sering mandek. No viral justice istilah kerennya. Keadilan itu seharusnya hadir tanpa harus menunggu tekanan publik,” ujarnya.

PBH PERADI Makassar bersama pengamat sosial bersepakat untuk terus mengawal kasus ini. Mereka mengingatkan bahwa perkara kekerasan seksual terhadap anak adalah lex specialis yang wajib diprioritaskan dan tidak boleh ditangani dengan sikap lalai atau birokratis. (Restu).

Editor   :  Andi Pooja 

Tim Redaksi : Rosdiana Hadi,S.Sos

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak