Sadis Pembunuhan Kasus KDRT Berhasil di Ungkap Polres Soppeng, Simak Di sini ...!!!

 


SOPPENG,- Alqantaranews.id - Dugaan Tindak Pidana  Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) atau Pembunuhan, berhasil di ungkapkan  Polres Soppeng, pada Kamis , 24 April 2025

Kasus kematian Gusnawati (60)Th secara Sadis warga Kelurahan Ompo, Kecamatan  Lalabata Kabupaten Soppeng, akhirnya menemui titik terang. Setelah pihak Polres Soppeng melakukan penyelidikan panjang sejak April 2024, kini Polres Soppeng menetapkan pelaku tak lain adalah suaminya sendiri, Arifuddin (65), sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung kematian.


Dalam Kasus  Kematian ini, Korban ditemukan tidak bernyawa oleh anaknya di dalam kamar rumah mereka. Saat ditemukan, tubuh Gusnawati menunjukkan luka pada wajah dan lengan.

 Meski sempat mengalami penolakan, proses ekshumasi (pembongkaran makam) akhirnya dilakukan dan mengungkap adanya kekerasan fisik yang mengarah pada tindakan pembunuhan.



"Motif diduga karena faktor ekonomi dan konflik dalam rumah tangga. Pelaku merasa tersinggung atas ucapan korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra.Selasa,  21/10/25


Pelaku Pembunuhan Arifuddin sempat mangkir dari beberapa kali panggilan penyidik, namun akhirnya mengakui perbuatannya. Saat ini ia telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,dan 

Penetapan tersangka  terhadap Arifuddin  pada tanggal 11 Oktober 2025, setelah Penyidik menemukan  alat bukti yang cukup  sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana .(*)

Editor : Andi Pooja

Tim Redaksi : Rosdiana Hadi,S.Sos

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak