SOPPENG,- Alqantaranews.id - Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) atau Pembunuhan, berhasil di ungkapkan Polres Soppeng, pada Kamis , 24 April 2025
Kasus kematian Gusnawati (60)Th secara Sadis warga Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, akhirnya menemui titik terang. Setelah pihak Polres Soppeng melakukan penyelidikan panjang sejak April 2024, kini Polres Soppeng menetapkan pelaku tak lain adalah suaminya sendiri, Arifuddin (65), sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung kematian.
Dalam Kasus Kematian ini, Korban ditemukan tidak bernyawa oleh anaknya di dalam kamar rumah mereka. Saat ditemukan, tubuh Gusnawati menunjukkan luka pada wajah dan lengan.
Meski sempat mengalami penolakan, proses ekshumasi (pembongkaran makam) akhirnya dilakukan dan mengungkap adanya kekerasan fisik yang mengarah pada tindakan pembunuhan.
"Motif diduga karena faktor ekonomi dan konflik dalam rumah tangga. Pelaku merasa tersinggung atas ucapan korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra.Selasa, 21/10/25
Pelaku Pembunuhan Arifuddin sempat mangkir dari beberapa kali panggilan penyidik, namun akhirnya mengakui perbuatannya. Saat ini ia telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,dan
Penetapan tersangka terhadap Arifuddin pada tanggal 11 Oktober 2025, setelah Penyidik menemukan alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana .(*)
Editor : Andi Pooja
Tim Redaksi : Rosdiana Hadi,S.Sos



