Lurah Pa’baeng-baeng Anulir Kemengan RT 05, Pemilihan RT Dilakukan Melalui Mekanisme Cabut - Cabut, Desakan Copot Lurah Menggema

 Lurah Pa’baeng-baeng Anulir Kemengan RT 05, Pemilihan RT Dilakukan Melalui Mekanisme Cabut - Cabut, Desakan Copot Lurah Menggema



MAKASSAR SULSEL— Alqantaranews.id
Demonstrasi yang dilakukan oleh warga RT 05 RW 05 pada Senin, 8 Desember 2025, di depan Kantor Lurah Pa’baeng-baeng, menghebohkan warga sekitar. Aksi ini merupakan puncak kekecewaan masyarakat setelah Lurah Pa’baeng-baeng, Ibar Darmadi, S.IP, kembali menganulir kemenangan Abbas dalam pemilihan Ketua RT meski prosesnya telah berlangsung sah, terbuka, dan disaksikan langsung warga, serta dituangkan resmi dalam Form A1 dan Berita Acara Pemilihan.

Kemarahan warga memuncak setelah panitia hanya menerima Surat Catatan Kejadian Khusus dari saksi 01 dan 02, namun pihak kelurahan di bawah kepemimpinan Ibar Darmadi, S.IP, hanya menanggapi surat saksi 01, sementara jawaban resmi untuk saksi 02 tidak pernah diperlihatkan. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya intervensi yang tidak netral dalam proses pemilihan.

Tidak hanya pendukung Abbas, hampir seluruh RT yang merasa dirugikan oleh pola tindakan lurah dan panitia, ikut turut memberikan dukungan dalam Aksi demonstrasi.

mereka membentangkan berbagai spanduk tuntutan, menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi masalah satu RT, tetapi persoalan keadilan warga Pa’baeng-baeng secara keseluruhan.

Salah seorang peserta aksi berteriak lantang, dimana suara kami, mengapa hasil pemilihan yang sah harus diulang dengan sistem cabut - cabut, ini melanggar aturan, Copot Lurah Baeng-Baeng, pekiknya

Ketika dimintai tanggapan media, lurah pa'baeng - baeng, "Ibar Darmadi, S.IP., menyatakan bahwa calon masih dapat mengajukan sanggahan ke tingkat kecamatan. Saat ditanya batas waktu sanggah di kecamatan, Ibar, menjawab 1 x 24 jam, padahal Perwali tidak mengatur mekanisme sanggah berjenjang, apalagi di tingkat kecamatan.

Saat dikonfirmasi ulang apakah mekanisme itu tertuang dalam Perwali, lurah menghindari pertanyaan.


Pernyataan ini dinilai oleh warga sebagai pernyataan yang Menyesatkan publik, Bertentangan dengan asas kepastian hukum,Memperlihatkan ketidakpahaman dalam menjalankan regulasi.

Pernyataan yang tidak jelas dan terkesan menghindar tersebut justru semakin memperkuat kekecewaan warga dan memicu tuntutan lebih keras agar Pemerintah Kota Makassar mengambil tindakan tegas.

Dalam tuntutannya, warga menegaskan bahwa tindakan Lurah Pa'baeng - Baeng dianggap telah merusak proses demokrasi di tingkat RT/RW serta melukai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah setempat. Karena itu, warga secara tegas mendesak agar diadakan Pemilihan Ulang dan Lurah Pa’baeng-baeng Ibar Darmadi, S.IP segera dicopot dari jabatannya.

“Apa lagi yang harus kami tunggu? Keputusan yang tidak jelas, alasan yang tidak transparan, dan sikap tidak netral sudah cukup membuktikan bahwa beliau tidak layak memimpin,” tegas salah satu warga dalam orasinya.

Demonstrasi berlangsung hingga siang dan menyita perhatian warga sekitar, yang sebagian besar turut menyatakan dukungan terhadap tuntutan warga RT 05 RW 05.(*)

Editor :; Andi Pooja

Pemimpin Redaksi: Rosdiana Hadi,S.Sos

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak