Mediasi Sengketa Lahan di Desa Jampu, Bhabinkamtibmas dan Unsur Tripika Upayakan Solusi Terbaik

 


SOPPENG SULAWESI SELATAN,- Alqantaranews.id  - Dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas dan membantu menyelesaikan persoalan masyarakat, jajaran Polres Soppeng kembali melaksanakan upaya problem solving di tingkat desa. Bertempat di Ruangan Kepala Desa Jampu, Bhabinkamtibmas Desa Barang dan Desa Jampu, Aipda Rudi, bersama Babinsa, Camat Liliriaja, serta pemerintah desa melaksanakan mediasi terkait sengketa lahan persawahan antara Sa (pihak pertama) dan Ha (pihak kedua) yang terletak di wilayah Rumpae, Dusun Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng. Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WITA.

Dalam sesi mediasi, kedua belah pihak diberikan ruang untuk menjelaskan duduk perkara dan menyampaikan pendapat. Meski telah dilakukan pendekatan secara kekeluargaan, mediasi belum menghasilkan kesepakatan bersama. Kedua pihak akhirnya sepakat untuk melanjutkan proses penyelesaian masalah ini di tingkat kecamatan agar mendapatkan keputusan yang lebih objektif.

Selama proses mediasi, situasi berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif berkat kerja sama yang baik antara Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah desa, dan unsur kecamatan.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K. memberikan apresiasi terhadap langkah cepat dan responsif yang dilakukan jajaran Bhabinkamtibmas serta Tripika Kecamatan Liliriaja.

Beliau menegaskan bahwa penyelesaian masalah melalui musyawarah merupakan upaya terbaik dalam mencegah terjadinya konflik berkepanjangan.

"Polres Soppeng selalu mengedepankan pendekatan dialogis dan humanis. Kami berharap setiap permasalahan masyarakat dapat diselesaikan dengan kepala dingin, sehingga keamanan dan keharmonisan sosial tetap terjaga," ujarnya.

Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif.

Dengan berakhirnya proses mediasi ini, diharapkan tindak lanjut di tingkat kecamatan dapat memberikan kepastian dan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.(*)

Editor :  Andi Pooja

Pemimpin Redaksi  : Rosdiana Hadi,S.Sos

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak