POLRI Untuk Masyarakat, Press Release di Gelar Pemusnahan Barang Bukti Miras Wakil Bupati Apresiasi Kinerja Polres Soppeng Ciptakan Kamtibmas Aman dan Humanis
SOPPENG, SULAWESI SELATAN– Alqantaranews.id ,- Menghadapi Penghujung Tahun 2025, Polres Soppeng Menggelar Press Release Pemusnahan Barang Bukti Minuman Beralkohol (miras) di Makob Polres Soppeng Selasa, 30 Desember 2025.
Pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolres Soppeng, adalah merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), menjelang perayaan pergantian tahun 2025.
Pemusnahan miras tersebut merupakan hasil operasi kepolisian yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Soppeng dalam beberapa waktu terakhir. Sebanyak 1.123 botol minuman keras dari berbagai merek dimusnahkan.
Dalam Kegiatan Pemusnahan ini disaksikan oleh unsur Forkopimda, Pejabat Utama ( PJU ) Polres Soppeng, perwakilan instansi terkait, dan Awak Media.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana,S.I.K.M.I.K , Tegaskan Peredaran Minuman Keras salah satu Pemicu tindak Kriminal dan Gangguan Kamtibmas
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. dalam sambutannya menegaskan bahwa peredaran minuman keras menjadi salah satu pemicu utama terjadinya tindak kriminal dan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.
“Pemusnahan minuman keras ini adalah wujud nyata komitmen Polres Soppeng dalam menciptakan Kamtibmas situasi yang aman dan kondusif.
" Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan keresahan dan tindak pidana, terlebih menjelang perayaan tahun baru,” tegas Kapolres.
Kapolres Soppeng juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum kepada pihak kepolisian.
Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa barang bukti miras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap para penjual di sejumlah wilayah di Kabupaten Soppeng.
“Seluruh minuman keras yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil operasi rutin serta pengembangan dari laporan masyarakat.
" Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Soppeng,” tuturnya.
" Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif konsumsi minuman keras", imbuhnya
Wakil Bupati Soppeng Ir. Selle KS Dalle, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Polres Soppeng atas langkah tegas dalam memberantas peredaran miras ilegal.
“Pemerintah Kabupaten Soppeng sangat mengapresiasi kinerja Polres Soppeng. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermoral. Minuman keras kerap menjadi sumber berbagai permasalahan sosial, sehingga penertiban seperti ini harus terus dilakukan dan kalau ini memang suatu prestasi dan keberhasilan Polres Soppeng Patut kita mengapresiasi nya dan memberikan penghargaan tegas, Wakil Bupati Soppeng.
"POLRI Untuk Masyarakat"
Wakil Bupati juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menjauhi minuman keras demi terciptanya kehidupan sosial yang aman dan harmonis di Kabupaten Soppeng.
Dalam Pemusnahan barang bukti minuman keras ( miras ) Polres Soppeng berharap situasi kamtibmas tetap terjaga sehingga masyarakat dapat menyambut dan merayakan pergantian tahun dengan aman, tertib, dan penuh kedamaian serta dengan mewujudkan "Polri Untuk Masyarakat" .(*)
Editor: Andi Pooja
Pemimpin Redaksi: Rosdiana Hadi S Sos


