Akun Palsu, Kejahatan Nyata: Ketika Anonimitas Digital Berujung Pidana
Penulis : Agustinus BOBE,S.H.M.H
JAKARTA, - Alqantaranews.id - Ruang digital kerap disangka hutan tanpa hukum. Di balik foto profil anonim dan nama samaran, sebagian orang merasa bebas menembakkan kata-kata tajam, membuka privasi, merusak martabat, lalu menghilang tanpa jejak. Padahal, jejak digital tak pernah benar-benar lenyap. Ia menunggu waktu untuk bicara.
Serangan demi serangan melalui akun palsu bukan sekadar persoalan etika bermedia sosial. Ia telah menjelma menjadi kejahatan siber, dengan korban nyata dan luka yang tak kasatmata. Negara pun tidak tinggal diam.
❝ Akun palsu bukan tameng hukum. Ketika digunakan untuk menyerang privasi dan kehormatan orang lain, di situlah pidana bekerja. ❞
Agustinus Bobe, S.H., M.H
Pengamat Hukum Pidana Siber kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Anonimitas yang Runtuh di Hadapan Hukum
Menurut Agustinus Bobe, S.H., M.H, penggunaan akun palsu untuk menyerang privasi, menyebarkan data pribadi, atau mencemarkan nama baik merupakan bentuk kesengajaan hukum (mens rea) yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
“Banyak pelaku bersembunyi di balik anonimitas, seolah identitas digital tidak bisa ditelusuri. Itu ilusi. Dalam hukum siber, tidak ada kejahatan tanpa jejak,” tegasnya.
Ia menjelaskan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara tegas melarang setiap perbuatan yang menyerang kehormatan, martabat, dan rasa aman seseorang di ruang digital.
❝ Kebebasan berekspresi berhenti ketika mulai melanggar hak privasi dan kehormatan orang lain. Di titik itu, negara wajib hadir. ❞
Agustinus Bobe, S.H., M.H
Jerat Hukum yang Mengintai Akun Palsu
Secara normatif, pelaku akun palsu dapat dijerat melalui:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik
Pasal 29 UU ITE terkait ancaman dan intimidasi digital
UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) jika menyebarkan data atau foto pribadi tanpa izin
Ancaman hukumannya tidak ringan: pidana penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.
“Ini bukan delik main-main. Negara memandang serius kejahatan siber karena dampaknya luas dan destruktif,” ujar Agustinus.
Polisi Siber dan Negara di Ruang Digital
Dalam konteks penegakan hukum, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri memiliki kewenangan melacak akun palsu melalui digital forensik, mulai dari IP address hingga pola aktivitas akun.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital berperan dalam:
Pemutusan akses akun bermasalah
Take down konten melanggar hukum
Perlindungan korban secara administratif
“Penegakan hukum pidana oleh Polri dan pencegahan administratif oleh kementerian adalah dua sisi mata uang yang saling melengkapi,” jelasnya.
❝ Ruang digital bukan ruang bebas nilai. Ia tunduk pada hukum, etika, dan tanggung jawab warga negara. ❞
Agustinus Bobe, S.H., M.H
Solusi dan Pencegahan: Literasi, Lapor, dan Law Enforcement
Agustinus menekankan tiga langkah penting:
Literasi Digital
Masyarakat harus memahami batas antara kritik, opini, dan serangan personal.
Keberanian Melapor
Korban tidak boleh diam. Laporan adalah pintu masuk keadilan.
Penegakan Hukum Tegas
Aparat penegak hukum harus konsisten agar ruang digital tidak menjadi ladang kejahatan.
“Diam adalah pupuk bagi pelaku. Hukum bekerja ketika korban berani bersuara,” pungkasnya.
Di era ketika jari lebih tajam dari pisau, hukum hadir untuk mengingatkan:
anonimitas bukan kebal hukum, dan kebebasan bukan izin untuk melukai.(*)
Editor:
Andi Pooja
Redaksi:
Sapta Rini Sunardi S IP
