Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Soppeng secara perdana telah melaksanakan kewenangan baru Jaksa dalam Pasal 78 KUHAP 2025 yaitu Pengakuan Bersalah (Plea Bargain

 Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Soppeng secara perdana telah melaksanakan kewenangan baru Jaksa dalam Pasal 78 KUHAP 2025 yaitu Pengakuan Bersalah (Plea Bargain).


SOPPENG, SULAWESI SELATAN –Alqantaranews.idTerdakwa S (65 tahun) menagakui perbuatannya telah melakukan kekerasan terhadap anak F dan anak G. Meskipun Tedakwa S telah meminta maaf kepada pihak keluarga korban, namun pihak keluarga korban enggan memaafkan Terdakwa S sehingga upaya restorative justice terhalang dan harus menjalani proses hukum


Pada proses Penyidikan, Terdakwa S hanya mengakui melakukan kekerasan terhadap anak F dan membantah telah melakukan kekerasan terhadap anak G. Namun dalam Tahap II Muh. Yusuf Syahruddin, SH. dan Gladys Juhannie Dwi Putri, SH. selaku Penuntut Umum menawarkan pengakuan bersalah kepada Terdakwa S

dengan tawaran keringanan hukuman yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kesepakatan Pengakuan Bersalah antara Penuntut Umum dengan Terdakwa yang didampingi Advokatnya. 

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng telah mendapatkan apresiasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan karena berani menginisiasi Pengakuan Bersalah sebagaimana Pasal 78 KUHAP 2025 meskipun Kejaksaan Negeri lainnya masih menunggu  praktiknya 

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, SH., MH. mengakui terdapat kesulitan dalam melakukan Plea Bargain ini, namun hal itu justru memicu semangat untuk melakukan gebrakan baru dalam melaksanakan kewenangan sebagai Jaksa. Kamis,12/2/26.

Ia juga menuturkan persepsi tujuan pidana dalam KUHP dan KUHAP baru telah berubah, yang dulunya bertujuan sebagai pembalasan namun sekarang tujuan pidana justru mengutamakan pemulihan. "Ibarat korban digigit semut, pelaku harus mendapat ganjaran seperti digigit singa atau setidak-tidaknya digigit oleh sekoloni semut. Namun Pidana sekarang menunjukkan wajahnya yang restorative, bagaikan gigitan semut tersebut bisa disembuhkan dengan cara diberi obat oles dan pelaku tidak harus merasakan gigitan singa ataupun gigitan sekoloni semut"


Penuntut Umum juga menambahkan, Plea Bargain ini menjadi solusi apabila restorative justice tidak berhasil dapat menempuh pengakuan bersalah sebagai alternatif apabila perbuatan pidana dibawah 5 tahun, belum pernah dihukum, dan bersedia membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban. Namun Penuntut Umum menegaskan pengakuan bersalah ini bukan berarti mebebaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban perbuatan pidananya. Serta tetap memberikan keadilan bagi korban.


Kejaksaan Negeri Soppeng untuk pertama kalinya melakukan Plea Bargain bahkan se-Indoneaia. Hal tersebut menjadi kebanggan karena menjadi percontohan bagi Kejaksaan Negeri  lainnya.

Ketiadaan (belum keluarnya) Juknis oleh Kejaksaan Agung tidak menjadi penghalang bagi Kejaksaan Negeri Soppeng khususnya Penuntut Umum dalam menawarkan Mekanisme Pengakuan Bersalah terhadap Terdakwa sehingga tidak mengherankan apabila penerapan Plea Bargain berdasarkan Pasal 78 KUHAP yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Soppeng berhasil menjadi yang pertama se-Indonesia.(*)

Redaksi :

Sapta Rini Sunardi S IP 

Editor:

 Andi Hasmuliati 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak