Pers Tidak Perlu Izin Pemda: Kemerdekaan yang Dijamin Undang-Undang

 Pers Tidak Perlu Izin Pemda: Kemerdekaan yang Dijamin Undang-Undang


Alqantaranews.id - Kemerdekaan pers bukanlah hadiah dari kekuasaan. Ia adalah hak konstitusional yang dijamin oleh hukum. Namun dalam praktik di berbagai daerah, masih muncul pertanyaan klasik: apakah media harus mendaftar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kabupaten atau provinsi sebelum dapat meliput kegiatan pemerintah daerah?


Pertanyaan ini penting, karena menyentuh jantung relasi antara pers dan kekuasaan.

Jawabannya sederhana dan tegas: tidak ada kewajiban hukum yang mengharuskan media mendaftar di Kominfo daerah untuk melakukan kegiatan jurnalistik.

Landasan utamanya terdapat dalam , yang secara jelas menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara.


Pasal 4 undang-undang tersebut menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Hak ini tidak ditempatkan di bawah izin pemerintah daerah ataupun lembaga birokrasi mana pun.

Dengan kata lain, kegiatan jurnalistik tidak membutuhkan lisensi dari pemerintah.


Dalam sistem hukum pers Indonesia, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan media mana yang boleh atau tidak boleh meliput kegiatan publik. Peran tersebut berada pada mekanisme profesional pers sendiri yang dibina oleh .

Perusahaan pers memang diwajibkan berbadan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Pers. Namun kewajiban ini tidak berkaitan dengan izin liputan dari pemerintah daerah. Ia lebih menyangkut tanggung jawab hukum perusahaan pers sebagai badan usaha.

Masalah mulai muncul ketika di tingkat daerah lahir berbagai mekanisme administratif yang sering disalahpahami sebagai izin liputan.

Salah satu yang paling sering ditemui adalah program pendataan media oleh Kominfo daerah. Pada dasarnya pendataan tersebut sah-sah saja sebagai bagian dari administrasi pemerintah, misalnya untuk mempermudah distribusi undangan atau kerja sama publikasi.

Namun persoalan muncul ketika pendataan itu berubah fungsi menjadi syarat bagi media untuk meliput kegiatan pemerintah.

Padahal secara hukum, pendataan hanya bersifat administratif. Ia tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi kegiatan jurnalistik.

Fenomena lain yang kerap terjadi adalah pembatasan liputan dengan alasan “hanya media yang diundang yang boleh meliput.”

Dalam kegiatan yang bersifat privat, tentu undangan menjadi hal wajar. Namun untuk kegiatan pemerintah yang menggunakan fasilitas negara dan menyangkut kepentingan publik, prinsip keterbukaan harus dikedepankan.

Pers memiliki fungsi sebagai mata dan telinga publik. Membatasi akses pers terhadap kegiatan publik berarti secara tidak langsung membatasi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Praktik lain yang juga sering muncul adalah penggunaan verifikasi perusahaan pers dari Dewan Pers sebagai syarat liputan.

Padahal verifikasi tersebut pada dasarnya merupakan standar profesional yang digunakan untuk kepentingan peningkatan kualitas perusahaan pers serta acuan dalam kerja sama anggaran publikasi pemerintah.


Verifikasi bukanlah izin untuk melakukan kegiatan jurnalistik.

Dalam beberapa kasus bahkan muncul alasan “penertiban wartawan bodrex” yang kemudian dijadikan dasar untuk menyaring wartawan tertentu. Tujuannya mungkin baik, tetapi pendekatan tersebut dapat berpotensi menimbulkan pembatasan yang tidak proporsional terhadap kemerdekaan pers.

Penilaian mengenai profesionalitas wartawan pada dasarnya merupakan ranah organisasi pers dan Dewan Pers, bukan kewenangan birokrasi pemerintah daerah.


Karena itu, penting dipahami bahwa hubungan antara pers dan pemerintah bukanlah hubungan izin dan pengawasan, melainkan hubungan kontrol sosial yang sehat dalam negara demokrasi.


Pers mengawasi kekuasaan agar tetap berada dalam koridor kepentingan publik, sementara pemerintah berkewajiban menjamin keterbukaan informasi bagi masyarakat.

Dalam kerangka tersebut, segala bentuk pembatasan yang menjadikan administrasi birokrasi sebagai syarat kegiatan jurnalistik patut dikaji kembali agar tidak bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang telah dijamin undang-undang.

Pada akhirnya, kemerdekaan pers bukan sekadar prinsip normatif dalam teks hukum. Ia adalah pilar demokrasi yang memastikan kekuasaan tetap transparan dan akuntabel di hadapan publik.

Dan selama prinsip itu dijaga, pers akan tetap berdiri sebagai ruang kebebasan yang menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan kepentingan rakyat.

Penulis:

Agustinus Bobe, S.H., M.H.

Pakar Hukum Pidana Pers ✍️⚖️

Redaksi

A.Rosha

Editor 

A.Hasmuliaty

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak