Polres Jeneponto Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kecamatan Bangkala
JENEPONTO – Alqantaranews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto melalui Tim Pegasus Resmob berhasil mengungkap dan mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Lingkungan Bontorannu, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/164/III/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel, tanggal 14 Maret 2026 atas nama pelapor Musliadi.
Tim Pegasus Resmob yang dipimpin oleh Dantim Pegasus AIPTU Abd. Rasyad bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Identitas Terduga Pelaku
Adapun identitas terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni:
Nama: Muh. Erwin Yunus Bin Yunus
Umur: 22 Tahun
Pekerjaan: Belum bekerja
Alamat: Lingkungan Bontorannu, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 00.00 WITA di Lingkungan Bontorannu, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Korban yang diketahui bernama Musliadi (26) saat itu memarkir sepeda motor miliknya dengan nomor polisi AA 2517 BJ di kolong rumah dengan kondisi stang terkunci.
Namun pada saat korban memeriksa kendaraannya pada pagi hari, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang berada di wilayah Lingkungan Bontorannu.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku Muh.
Erwin Yunus. Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri terduga pelaku.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Jeneponto.
Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
Sebilah senjata tajam jenis badik
1 unit kulkas merk Sharp satu pintu
1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih tanpa plat nomor yang diduga telah diubah.
Hasil Interogasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana laporan polisi yang dilaporkan oleh korban Musliadi.
Terduga pelaku juga mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial Hamka dengan cara mematahkan kunci stang sepeda motor kemudian menyambungkan kabel kontak secara langsung agar kendaraan dapat dihidupkan.
Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual di wilayah Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah dengan harga sekitar Rp1.100.000 dan uang hasil penjualan digunakan oleh pelaku untuk membeli narkoba.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa terduga pelaku juga mengakui terlibat dalam kasus pencurian lainnya sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/I/2026/SPKT/Polsek Bangkala/Polres Jeneponto/Polda Sulsel atas nama pelapor SudarnI.
Dalam kasus tersebut, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama dua rekannya yang berinisial Hamka dan Randi.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor: LI/597/XII/2025/Reskrim.
Pengembangan Kasus
Dalam pengembangan penyidikan, diketahui bahwa pelaku bersama rekannya juga pernah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih di wilayah Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara itu, salah satu rekan pelaku berinisial Hamka telah lebih dahulu diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Jeneponto.
Adapun 1 unit sepeda motor Honda Beat yang menjadi barang bukti dalam salah satu laporan polisi saat ini masih dalam proses pencarian oleh Tim Resmob Polres Jeneponto.
Pasal yang Dipersangkakan
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polres Jeneponto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan penjualan kendaraan hasil curian.
Polres Jeneponto juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)
Redaksi
Andi Rosha
Editor
Andi Sri Hasmuliaty
