Kepala BGN Dadan Salah Alamat Jadikan KPK Konsultan, Ketua Umum APKLI-P Desak Periksa Dugaan Korupsi Program MBG
JAKARTA,_ Alqantaranews.id - Ditengah sorotan publik adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam realisasi Makan Bergizi Gratis (MBG), Kepala BGN Dadan ingin mengajak KPK turut serta susun rencana aksi untuk menutup celah korupsi. Kasat mata, keinginan ini salah alamat, kenapa? Karena KPK itu bukan lembaga konsultan, juga dimensi pencegahaan korupsi KPK tidak boleh tersentuh sekecil apapun confic of interest dari kementerian dan lembaga negara lainnya. Lebih dari itu, 8 celah korupsi temuan KPK di BGN itu peristiwanya sudah terjadi, tegas Ketua Umum APKLI-P, dr Ali Mahsun ATMO, M. Biomed, Jakarta, Kamis, 23/4/2026.
Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program unggulan Presiden Prabowo, memiliki misi besar, luhur dan mulia, atasi stunting, cetak generasi emas bangsa, dongkrak ekononi rakyat, dan menambah 0,5% pertumbuhan ekonomi nasional, serta belum tentu ada di masa mendatang. Oleh karena itu wajib sukses dan tidak boleh gagal. Untuk itu, adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di BGN harus diusut tuntas secepat-cepatnya tanpa pandang bulu. Yaitu dugaan korupsi sogok menyogok titik dapur MBG, pengadaan 21.081 motor listrik @Rp 42 juta, pengadaan 31 paket EO Rp 113 M, pengadaan IT Rp 3,1 trilyun, pengadaan alat makan 315 SPPG Rp 212 M hingga kaos kaki @Rp 100 ribu. Ketika dibiarkan akan mencoreng marwah kepeimpinan Presiden Prabowo Subianto dan bisa gagalkan program MBG, imbuh dokter ahli kekebalan tubuh yang juga Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI).
Celah korupsi pada program MBG bukan hanya satu melainkan delapan telah ditemukan oleh KPK, terus nunggu apa lagi? Kita tidak rela program MBG gagal. Kita juga tidak ingin KPK loyo periksa BGN RI. Oleh karena itu, atas rakyat kecil, PKL UMKM Indonesia, saya mendesak KPK RI dalam tempo secepat-cepatnya tuntaskan dugaan korupsi di BGN RI. Kata orang jawa, Ayo cepetan KPK ojo masuk angin yo!!!, pungkas Ketua Umum Bakornas LKMI PBHMI 1995-1998.(*)
Editor:
Andi Sri Hasmuliaty
Redaksi/ Publizher:
Andi Rosha
