𝐅𝐞𝐧𝐨𝐦𝐞𝐧𝐚 𝐉𝐚𝐧𝐣𝐢 𝐩𝐞𝐦𝐛𝐞𝐧𝐭𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐧𝐢𝐭𝐢𝐚 𝐊𝐡𝐮𝐬𝐮𝐬 (𝐏𝐚𝐧𝐬𝐮𝐬) 𝐨𝐥𝐞𝐡 𝐃𝐏𝐑𝐃 Bitung 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐦𝐞𝐧𝐲𝐞𝐥𝐢𝐝𝐢𝐤𝐢 𝐝𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐤𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐤𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐬𝐞𝐫𝐢𝐧𝐠 𝐤𝐚𝐥𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐮𝐣𝐮𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐩𝐞𝐦𝐚𝐧𝐢𝐬 𝐫𝐞𝐭𝐨𝐫𝐢𝐤𝐚 𝐚𝐭𝐚𝐮 "𝐬𝐮𝐫𝐠𝐚 𝐭𝐞𝐥𝐢𝐧𝐠𝐚" 𝐭𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐡𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐤𝐨𝐧𝐤𝐫𝐞𝐭.

 𝐅𝐞𝐧𝐨𝐦𝐞𝐧𝐚 𝐉𝐚𝐧𝐣𝐢 𝐩𝐞𝐦𝐛𝐞𝐧𝐭𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐧𝐢𝐭𝐢𝐚 𝐊𝐡𝐮𝐬𝐮𝐬 (𝐏𝐚𝐧𝐬𝐮𝐬) 𝐨𝐥𝐞𝐡 𝐃𝐏𝐑𝐃  Bitung 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐦𝐞𝐧𝐲𝐞𝐥𝐢𝐝𝐢𝐤𝐢 𝐝𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐤𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐤𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐬𝐞𝐫𝐢𝐧𝐠 𝐤𝐚𝐥𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐮𝐣𝐮𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐩𝐞𝐦𝐚𝐧𝐢𝐬 𝐫𝐞𝐭𝐨𝐫𝐢𝐤𝐚 𝐚𝐭𝐚𝐮 "𝐬𝐮𝐫𝐠𝐚 𝐭𝐞𝐥𝐢𝐧𝐠𝐚" 𝐭𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐡𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐤𝐨𝐧𝐤𝐫𝐞𝐭. 



Alqantaramewd.id - Pansus adalah instrumen politik, bukan lembaga penegak hukum murni. Ketika sebuah kasus dugaan korupsi hanya bergulir di ranah Pansus tanpa dikawal ke ranah hukum, risiko terjadinya kompromi politik di bawah meja menjadi sangat tinggi. Isu korupsi yang seharusnya diselesaikan di pengadilan pidana, seringkalj rawan bergeser menjadi alat barter kepentingan antar-fraksi atau antara DPRD  Bitung dengan Kepala Daerah.


Oleh karena itu, jalur paling efektif untuk menuntaskan kasus korupsi bukanlah berharap pada hasil akhir Pansus, melainkan mendorong agar data dan temuan awal yang dimiliki Pansus segera dilempar ke lembaga penegak hukum murni seperti Kejaksaan atau Kepolisian yang memiliki taring eksekusi riil. Karena Hasil penyelidikan Pansus hanya berupa rekomendasi, bukan keputusan hukum tetap. Untuk melihat apakah sebuah janji Pansus serius atau sekadar formalitas, kita bisa memantau apakah mereka berani menyerahkan bukti awal ke aparat penegak hukum (APH) atau tidak.


Fenomena janji DPRD  Bitung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaani kasus korupsi yang berakhir sebagai "surga telinga" (sekadar angin surga atau pemanis retorika) merupakan realitas politik yang sering terjadi dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Ketika sebuah skandal korupsi mencuat ke publik, DPRD Bitung  sering kali dengan sigap menyatakan akan membentuk Pansus. Namun, pada akhirnya, banyak Pansus yang layu sebelum berkembang, menghasilkan rekomendasi yang mandul, atau bahkan hilang begitu saja dari pemberitaan dan hanya menjadi janji manis i pemuas telinga publik tanpa ada tindakan konkret


Akar utama dari masalah ini adalah perbedaan mendasar antara lembaga politik dan lembaga penegak hukum. Aparat Penegak Hukum (APH) seperti KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian bekerja untuk mencari alat bukti demi menyeret penjahat ke pengadilan. Sementara itu, DPRD Bitung  adalah lembaga politik yang diisi oleh representasi partai terkadang hanya Fokus pada kalkulasi kekuasaan, citra publik, dan posisi tawar (bargaining position).


Output tertinggi dari Sebuah pansus akhirnya  hanyalah menjadi berupa "Rekomendasi". Secara hukum tata negara, rekomendasi ini tidak akan berefek apa apa dan mengikat secara pidana, jika tidak diteruskan ke APH

Isu korupsi yg direkomendasikan lewat Pansus diseringkali dijadikan senjata paling ampuh untuk menekan eksekutif (Kepala Daerah dan jajarannya). Ketika DPRD  Bitung mengancam akan membentuk Pansus, pihak eksekutif sering kali menjadi lebih "kompromis" terhadap tuntutan DPRD Bitung  baik terkait penyusunan APBD, proyek daerah, maupun kebijakan lainnya. 

Begitu kesepakatan politik atau "akomodasi kepentingan" (Kompromi di Bawah Meja)  antara oknum DPRD Bitung  dan eksekutif tercapai di belakang layar, maka tensi Pansus akan melonggar. Janji penyelidikan yang menggebu-gebu di media massa perlahan-lahan meredup dan akhirnya lenyap. Inilah momen di mana janji tersebut resmi menjadi "surga telinga".

 

Politisi sangat sadar bahwa masyarakat membenci korupsi dan menyukai ketegasan. Ketika ada demonstrasi  atau sentimen negatif di media sosial mengenai suatu kasus korupsi, statemen "Kami akan bentuk Pansus!" berfungsi sebagai peredam kejut (shock absorber). Tujuannya adalah memberi kesan kepada publik bahwa DPRD sedang bekerja dan berada di pihak rakyat. Tap seiring berjalannya waktu, perhatian masyarakat akan teralihkan oleh isu-isu baru lainnya. Saat publik sudah lupa, Pansus yang dijanjikan tidak pernah dibentuk, atau jika sudah dibentuk, sidangnya ditunda-tunda hingga masa anggarannya habis.


Janji Pansus korupsi menjadi "surga telinga" karena adanya jurang pemisah yang besar antara retorika politik dan penegakan hukum nyata. Pansus baru akan bermakna jika  diikuti dengan tindakan konkret, seperti:


- Membuka seluruh persidangan Pansus secara transparan kepada publik (live streaming). dan memanggil serta memeriksa semua komponen yang terlibat. 

- Melibatkan elemen pemeriksa Keuangan daerah dalam hal ini Inspektorat Daerah untuk menghitung jika ada terdapat potensi  kerugian negara 

- Langsung menyerahkan berkas temuan kepada APH untuk di proses hukum.

Jika ketiga hal di atas tidak dilakukan, maka  Pansus  kemungkinan besar hanyalah akan menjadi sebuah sandiwara politik untuk menenangkan publik sesaat.(*)

Redaksi/Publizher:

Andi Rosha 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak