Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Oknum Beking dan Ormas Disebut Rusak Mobil serta Ambil HP Wartawan di Mauk
KABUPATEN TANGERANG, – Alqantaranews.id - Aktivitas jurnalistik saat melakukan investigasi dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga mendapat intimidasi dari sejumlah pihak yang berada di lokasi.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 06.45 WIB. Saat tim jurnalis melakukan pendalaman informasi di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran obat keras, beberapa orang yang disebut sebagai oknum beking atau koordinator lapangan bernama Dani alias Aan bersama sejumlah anggota oknum ormas BPPKB diduga mendatangi dan menghalangi kegiatan peliputan.
Menurut keterangan jurnalis di lapangan, situasi sempat memanas hingga berujung pada dugaan tindakan perusakan terhadap kendaraan milik wartawan. Kaca depan mobil dilaporkan mengalami kerusakan, sementara kaca spion disebut patah akibat insiden tersebut.
Selain itu, satu unit handphone milik jurnalis juga dikabarkan diambil saat kericuhan berlangsung. Akibat kejadian tersebut, kerja jurnalistik yang sedang dilakukan menjadi terhambat.
Usai peristiwa itu, pihak jurnalis berupaya membuat laporan ke Polsek Mauk guna meminta perlindungan hukum dan penanganan atas dugaan intimidasi serta perusakan yang terjadi.
Namun, berdasarkan pengakuan pihak pelapor, saat tiba di kantor polisi petugas SPKT maupun anggota Reskrim disebut tidak berada di tempat. Pelapor mengaku telah menunggu lebih dari tiga jam, tetapi belum memperoleh pelayanan maupun tindak lanjut laporan secara maksimal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut, termasuk dari Dani alias Aan maupun pihak oknum ormas BPPKB terkait dugaan penghalangan tugas jurnalistik dan perusakan kendaraan.
Sementara itu, tindakan menghalangi kerja wartawan dinilai bertentangan dengan kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Publik pun berharap aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi, penyelidikan, dan penanganan profesional agar situasi tidak menimbulkan keresahan lebih luas di tengah masyarakat.(*)
Redaksi/Publizher:
Andi Rosha
