Menata Ulang Sistem Pendidikan: Dorong Kesejahteraan dan Regulasi Perlindungan Profesi Guru.


 Penulis : Ridwan (Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI)


Alqantaranews.id - Guru adalah fondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia. Di tangan merekalah masa depan bangsa dibentuk—bukan hanya melalui transfer ilmu, tetapi juga pembentukan karakter, etika, dan cara berpikir generasi muda. Namun, peran strategis ini belum sepenuhnya diimbangi dengan kesejahteraan dan perlindungan yang layak.


Salah satu isu krusial yang terus mengemuka adalah rendahnya tunjangan guru, terutama bagi guru honorer dan guru di daerah terpencil. Banyak dari mereka yang masih menerima penghasilan jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pribadi guru, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pendidikan secara keseluruhan. Guru yang dibebani persoalan ekonomi akan sulit fokus menjalankan tugasnya secara optimal.


Realitas kesejahteraan guru khususnya honorer masih memprihatinkan. Berdasarkan survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) 74 % guru honorer berpenghasilan dibawah Rp 2 Juta Perbulan Bahkan 20,5 Persen bahkan hanya menerima sekitar Rp 500 ribu perbulan sementara ada sekitar 3,7 juta guru di Indonesia yang berjuang untuk kemajuan dan kecerdasan anak bangsa demi mewujudkan amanat konstitusi. 


Padahal Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditegaskan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, Bentuk tunjangan yang ada saat ini meliputi Tunjangan profesi, Tunjangan fungsional,Tunjangan khusus (daerah terpencil). 


Kenaikan tunjangan guru bukan sekadar bentuk apresiasi, melainkan investasi jangka panjang bagi kualitas pendidikan nasional. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, guru dapat meningkatkan kompetensi, berinovasi dalam pembelajaran, serta lebih berdedikasi dalam mendidik siswa. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan anggaran pendidikan benar-benar berpihak pada peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, bukan hanya pada aspek administratif atau infrastruktur semata.


Di sisi lain, perlindungan terhadap profesi guru juga menjadi hal yang tidak kalah penting. Dalam beberapa tahun terakhir, muncul berbagai kasus yang menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi guru, baik dalam menghadapi tekanan dari orang tua siswa, kriminalisasi dalam proses pembelajaran, hingga ancaman kekerasan. Guru sering kali berada dalam posisi rentan, padahal mereka menjalankan tugas profesional yang membutuhkan kewenangan pedagogis.


Hal ini bisa kita lihat dalam berbagai kasus yang mengancam eksistensi guru seperti : Kasus Guru SD di Tangerang Selatan (2025–2026), Seorang guru SD dilaporkan ke polisi hanya karena menasihati siswa agar peduli terhadap temannya Namun orang tua murid menilai tindakan itu sebagai kekerasan verbal kasus berlanjut ke kepolisian meski sudah dimediasi.


Selain itu Kasus Guru Honorer Tri Wulansari (Jambi, 2026) Guru honorer dilaporkan ke polisi karena menertibkan rambut siswa Bahkan sempat berstatus tersangka Kasus ini sampai dibawa ke DPR sebagai bentuk keprihatinan nasional meski kasusnya akhirnya dihentikan. 


Kasus-kasus yang menimpa guru—mulai dari kriminalisasi akibat tindakan disiplin hingga tekanan sosial dari orang tua—bukan sekadar persoalan individual. Ia mencerminkan masalah sistemik yang berdampak luas pada kualitas pendidikan. Ketika guru berada dalam posisi rentan, seluruh ekosistem pendidikan ikut terganggu.


Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang tegas dan implementatif untuk melindungi guru dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan ini mencakup kepastian hukum, jaminan keamanan, serta mekanisme penyelesaian konflik yang adil dan proporsional. Selain itu, perlu ada edukasi kepada masyarakat bahwa guru bukan sekadar “pekerja layanan”, tetapi profesi yang memiliki kode etik dan tanggung jawab besar.

Peningkatan tunjangan dan perlindungan profesi guru harus berjalan beriringan. Keduanya adalah dua sisi dari upaya memuliakan profesi guru sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Tanpa langkah konkret dalam dua aspek ini, sulit bagi kita untuk berharap pada lahirnya generasi unggul yang mampu bersaing di tingkat global.

Sudah saatnya negara hadir lebih kuat untuk guru—bukan hanya dalam retorika, tetapi dalam kebijakan nyata yang dirasakan langsung. Karena pada akhirnya, menghargai guru berarti menghargai masa depan bangsa.(*)

Editor:

Andi Sri Hasmuliaty 

Redaksi/ Publizher: 

Andi Rosha 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak