Ahli Waris SAIBU BIN YALI Kecewa, Lurah Tello Baru Tolak Tanda Tangani Berkas Kepemilikan Tanah

 Ahli Waris SAIBU BIN YALI Kecewa, Lurah Tello Baru Tolak Tanda Tangani Berkas Kepemilikan Tanah



Fhoto Dokumentasi: Keluarga klaim memiliki bukti asli lengkap, namun lurah sebut masih menyelidiki adanya 2 rinci dengan objek yang sama_


MAKASSAR, https : // www/ alqantaranews.id - Rabu 21 Juli 2026 – Keluarga ahli waris SAIBU BIN YALI dengan nomor kohir 99 C1 mendatangi Kantor Lurah Tello Baru, Jl. Panccinang Raya IV No.101, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Rabu 21/7/2026. Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan alasan penolakan tanda tangan pada berkas keabsahan kepemilikan tanah yang mereka ajukan.


Pertemuan di ruang pribadi Lurah Tello Baru, SYAFRI N, awalnya berlangsung hangat. Namun suasana berubah setelah salah satu cucu ahli waris dari S. Daeng Ngemba berinisial R mempertanyakan sikap lurah.


“Kenapa Bapak tidak mau bertanda tangan surat yang kami ajukan Pak? Padahal kami sudah memperlihatkan semua berkas yang kami pegang, baik itu copy maupun aslinya. Kami juga sudah 3 kali melakukan gelar perkara di Kantor Camat, dan pihak kecamatan sudah mengakui keaslian surat yang kami pegang,” ujar R di hadapan Lurah, rombongan ahli waris, dan awak media.



Menanggapi hal itu, Lurah SYAFRI N menjelaskan pihaknya belum bisa menandatangani karena masih melakukan penyelidikan. 


“Kami bukan tidak mau menjawab atau bertanda tangan atas keinginan Bapak/Ibu yang hadir. Namun kami sementara menyelidiki kasus ini serta mencari tahu kebenarannya. Kenapa bisa ada 2 rinci, nomor kohir dan objek yang sama dengan pengakuan orang yang berbeda,” jelas Lurah.


Pernyataan tersebut langsung dibantah pihak ahli waris. R menantang lurah untuk mempertemukan pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut. 


“Kalau memang ada orang lain selain kami selaku ahli waris yang mengaku punya hak secara sah, pertemukan kami siapa orangnya. Dan kalau dia pegang berkas asli di Rinci Persil 7A D3 luas 3.500 are, Persil 7B D3 luas 3,15 hektar, Persil 35 D2 luas 47 are, Persil 88 D2 luas 27 are, kami sekeluarga akan keluar dari lokasi tersebut,” tegasnya.


S. Daeng Ngemba selaku ahli waris utama menambahkan, keluarga telah menempati lahan tersebut lebih dari 40 tahun. Ia dan saudara-saudaranya, yakni ahli waris Safia, Daeng Senga, Sampara, Rahasia Daeng Kanang, Jupri, dan Saiyya Ngemba, bahkan sudah lebih 25 tahun tinggal bersama di lokasi itu.


“Selama ini sudah 4 kali ada orang yang memperkarakan lahan ini. Tapi mentok di tingkat kecamatan karena mereka tidak lengkap secara administrasi, surat aslinya tidak ada,” ungkapnya.


Iwan Bongkar selaku Ketua Umum Laskar The Iwan yang juga kerabat dekat Daeng Ngemba ikut angkat bicara. Ia menyayangkan sikap lurah yang menolak menandatangani berkas.


“Bapak, kami datang ke sini dengan maksud mencari solusi. Kalau memang Bapak tidak mau menandatangani surat pernyataan yang kami bawa, carikan kami solusi. Karena kami yang punya tanah Pak, surat-suratnya lengkap dan asli. Sedangkan yang membuat Bapak tidak mau bertanda tangan hanya selembar copyan. Berani tidak Bapak pertemukan kami dan perlihatkan surat rinci aslinya dia?” ujar Iwan. 


“Atau jangan-jangan ada ‘U di balik B’, atau sejenis permainan?” lanjutnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Lurah Tello Baru belum memberikan keputusan terkait penandatanganan berkas yang diminta ahli waris.(*)

Penulis/Pewarta 

Robby Rumba

Redaktur - Andi Rusdi 

Editor: Andi Pooja

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak