Dirut PT Migas Kaltara Jaya: Seluruh Persyaratan PI 10 Persen Telah Dipenuhi, Realisasi Bergantung pada Status Operasi WK Tarakan Offshore

 Dirut PT Migas Kaltara Jaya: Seluruh Persyaratan PI 10 Persen Telah Dipenuhi, Realisasi Bergantung pada Status Operasi WK Tarakan Offshore



TARAKAN – https:// alqantaranews id - Direktur Utama PT Migas Kaltara Jaya (Perseroda), Poniti, meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik terkait belum terealisasinya Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja (WK) Tarakan Offshore. Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh informasi yang utuh mengenai kronologi, dasar hukum, serta pembagian kewenangan dalam proses pengalihan PI agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.


Poniti menjelaskan, Pemerintah Pusat melalui SKK Migas telah menawarkan Participating Interest (PI) 10 persen WK Tarakan Offshore kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pada Juli 2017. Namun saat itu Pemerintah Provinsi belum dapat menindaklanjuti penawaran tersebut karena PT Migas Kaltara Jaya belum memiliki dasar hukum untuk menerima dan mengelola PI selain pada Wilayah Kerja Nunukan.


"Penawaran memang telah disampaikan sejak tahun 2017. Namun pada saat itu PT Migas Kaltara Jaya secara hukum hanya diberikan kewenangan sebagai penerima dan pengelola Participating Interest Wilayah Kerja Nunukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2018. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah belum dapat menindaklanjuti penawaran PI Tarakan Offshore," ujar Poniti.


Ia menjelaskan, kepastian hukum baru diperoleh setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama DPRD menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018. Perubahan regulasi tersebut memperluas kewenangan PT Migas Kaltara Jaya untuk menerima penawaran Participating Interest pada seluruh wilayah kerja migas di Kalimantan Utara sekaligus mengelolanya melalui anak perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Setelah perubahan perda tersebut berlaku, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara segera menyampaikan jawaban resmi kepada SKK Migas pada Juni 2022 sebagai bentuk kesiapan menerima penawaran PI. Menindaklanjuti hal tersebut, pada 1 Juli 2022 SKK Migas secara resmi meminta Manhattan Kalimantan Investment (MKI) Pte. Ltd. selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) WK Tarakan Offshore untuk menyampaikan penawaran PI 10 persen kepada PT Migas Kaltara Jaya.


Namun hingga awal 2023 penawaran tersebut belum juga disampaikan. Kondisi itu mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama Pemerintah Kota Tarakan, DPRD Provinsi Kalimantan Utara, DPRD Kota Tarakan, dan PT Migas Kaltara Jaya melakukan kunjungan langsung ke kantor MKI di Tarakan guna memperoleh penjelasan mengenai perkembangan WK Tarakan Offshore.


"Dari hasil pertemuan dengan manajemen MKI diperoleh penjelasan bahwa Wilayah Kerja Tarakan Offshore belum berproduksi. Aktivitas yang dilakukan hanya berupa pemeliharaan (maintenance) dan pengamanan fasilitas. Karena belum terdapat kegiatan produksi, proses penawaran Participating Interest juga belum dapat dilaksanakan," jelas Poniti.


Selain melakukan kunjungan lapangan, PT Migas Kaltara Jaya juga terus berkoordinasi dengan SKK Migas Pusat, SKK Migas Perwakilan Kalimantan-Sulawesi, serta pihak MKI guna memperoleh kepastian mengenai perkembangan proses PI 10 persen.


Poniti menambahkan, komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam memperjuangkan Participating Interest tidak hanya diwujudkan melalui koordinasi dengan regulator dan KKKS, tetapi juga melalui penguatan kelembagaan dan perencanaan yang terstruktur.


Menurutnya, sejak 2021 Pemerintah Provinsi telah membentuk Tim Percepatan Participating Interest 10 Persen melalui Surat Keputusan Gubernur sebagai wadah koordinasi lintas instansi dalam mengawal proses pengalihan PI di seluruh wilayah kerja migas di Kalimantan Utara.


Pada tahun yang sama, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama PT Migas Kaltara Jaya (Perseroda) dan akademisi Prof. M. Muhdar menyusun Roadmap Percepatan Participating Interest 10 Persen sebagai pedoman pelaksanaan setiap tahapan pengalihan PI. Roadmap tersebut kemudian disosialisasikan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Utara guna menyamakan persepsi mengenai mekanisme pengelolaan PI sesuai ketentuan yang berlaku.


Poniti mengatakan, kesiapan daerah juga telah dibuktikan melalui keberhasilan penyelesaian seluruh tahapan pengalihan PI pada wilayah kerja lain.


Pada Wilayah Kerja Tarakan Onshore, seluruh proses mulai dari due diligence, data room, persetujuan Gubernur Kalimantan Utara, hingga penandatanganan pengalihan Participating Interest telah diselesaikan. Pengelolaan PI dilaksanakan oleh PT Migas Kaltara Jaya Tarakan Onshore sebagai anak perusahaan PT Migas Kaltara Jaya (Perseroda).


Hal serupa juga telah dilakukan pada Wilayah Kerja Nunukan, di mana seluruh tahapan pengalihan PI telah diselesaikan sesuai ketentuan dan pengelolaannya dilakukan oleh PT Migas Kaltara Jaya Nunukan.


"Hal ini membuktikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan PT Migas Kaltara Jaya memiliki kemampuan, kesiapan, serta pengalaman dalam melaksanakan seluruh tahapan pengalihan Participating Interest sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Poniti.


Ia menegaskan, tahapan tersebut belum dapat dilakukan pada WK Tarakan Offshore bukan karena kurangnya kesiapan Pemerintah Daerah maupun BUMD, melainkan karena KKKS belum dapat menyampaikan penawaran resmi Participating Interest.


"Sesuai mekanisme dalam Peraturan Menteri ESDM, proses due diligence, data room, penunjukan pengelola, hingga penandatanganan pengalihan baru dapat dilakukan setelah terdapat penawaran resmi dari KKKS. Hingga saat ini penawaran tersebut belum dapat dilakukan karena Wilayah Kerja Tarakan Offshore masih belum berproduksi," katanya.


Poniti juga mengungkapkan bahwa Gubernur Kalimantan Utara memimpin langsung pertemuan dengan seluruh KKKS yang beroperasi di Kalimantan Utara. Pertemuan yang dihadiri SKK Migas, akademisi Prof. M. Muhdar, serta para pemangku kepentingan tersebut membahas percepatan realisasi PI 10 persen.


Dalam forum tersebut, Pemerintah Provinsi meminta agar seluruh KKKS segera menyelesaikan proses PI sesuai ketentuan. Namun pihak MKI menyampaikan bahwa penawaran PI belum dapat dilakukan karena WK Tarakan Offshore belum kembali berproduksi. Selain itu, terdapat persoalan internal pemegang saham (shareholders) yang turut memengaruhi belum pulihnya kegiatan produksi.


Poniti menegaskan bahwa PT Migas Kaltara Jaya tidak memiliki kewenangan menentukan status operasi suatu wilayah kerja migas maupun mewajibkan KKKS melakukan kegiatan produksi.


"Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025, kewenangan pengelolaan wilayah kerja migas berada pada Pemerintah Pusat, SKK Migas, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama. PT Migas Kaltara Jaya hanya dapat menerima dan mengelola Participating Interest setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan penawaran resmi disampaikan oleh KKKS," tegasnya.


Menurut Poniti, anggapan bahwa belum terealisasinya PI 10 persen disebabkan oleh kurangnya upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara maupun PT Migas Kaltara Jaya tidak sesuai dengan fakta.


"Seluruh tahapan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah telah kami laksanakan. Kendala utama saat ini bukan berada pada Pemerintah Daerah maupun PT Migas Kaltara Jaya, melainkan pada belum beroperasinya Wilayah Kerja Tarakan Offshore sehingga proses penawaran PI belum dapat dilakukan oleh KKKS," jelasnya.»


Meski demikian, Poniti memastikan PT Migas Kaltara Jaya bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan terus mengawal proses tersebut hingga hak daerah atas Participating Interest 10 persen dapat direalisasikan.

"Participating Interest merupakan hak daerah yang harus diperjuangkan. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, SKK Migas, dan KKKS agar proses ini dapat segera terealisasi demi memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara," tutup Poniti.

Penulis/Pewarta - Robby Rumba 

Editor - Andi Pooja 

Redaktur - Andi Rusdi 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak