H. Rumawi Terpilih Jadi Kepala Desa Ngaluran Karanganyar Demak Periode 2026-2030 Lewat Musyawarah PAW
DEMAK, http://alqantaranews.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sukses menggelar Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) periode 2026-2030 pada Rabu, 22 Juli 2026.
Musyawarah yang dimulai pukul 09.00 WIB di Aula Balai Desa Ngaluran ini berjalan tertib dan lancar. Pintu masuk ditutup tepat waktu, sehingga peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk.
Ketua BPD Desa Ngaluran H. Muslim memimpin langsung jalannya musyawarah. BPD Desa Ngaluran sendiri terdiri dari 9 orang, yakni H. Muslim sebagai Ketua, Suwandi sebagai Wakil Ketua, Yuli Arwani sebagai Sekretaris, serta 6 anggota: Zamroni, Selamet Suharja, Ali Abdulrohim, Sukur, Sumitro, dan Muarifah.
“Dalam hal ini BPD sudah menjalankan tupoksinya sesuai Pasal 31 dan 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Selain mengawasi pemerintah desa, BPD juga membentuk panitia pemilihan kepala desa khusus antar waktu dan menyelenggarakan musyawarah desa seperti yang kita lakukan hari ini,” ujar Anggota BPD Zamroni.
Undangan kepada calon pemilih telah dibagikan sejak Jumat, 17 Juli 2026 oleh panitia. Proses penjaringan dilakukan melalui lembaga desa seperti RT/RW, PKK, LPMD, Karang Taruna, Posyandu, dan tokoh agama. Masing-masing RT mengirimkan 3 perwakilan, ditambah perangkat desa, BPD, dan panitia. Total hak suara yang terdaftar sebanyak 186 orang untuk memilih salah satu dari 3 calon: H. Rumawi, Muhammad Teguh Rahayu, dan Siti Zulikhah.
*Susunan Acara dan Proses Voting*
Acara dibuka dengan sambutan Pj. Kepala Desa Ngaluran Nur Azizul Miftah, S.T., M.M. Selanjutnya BPD membacakan tata cara musyawarah. Setelah musyawarah mufakat tidak tercapai, forum dilanjutkan dengan voting. BPD kemudian menyerahkan teknis pemungutan suara kepada panitia.
Sebanyak 184 peserta hadir dalam pemungutan suara, terdiri dari 153 laki-laki dan 31 perempuan. Hasil penghitungan suara menetapkan:
1. *H. Rumawi*: 101 suara
2. *Muhammad Teguh Rahayu*: 75 suara
3. *Siti Zulikhah*: 1 suara
4. *Suara tidak sah*: 7 suara
Dengan perolehan suara terbanyak, panitia menetapkan H. Rumawi sebagai Kepala Desa Ngaluran Antar Waktu periode 2026-2030.
Usai penetapan, acara ditutup dengan kehadiran Bupati Demak beserta rombongan. Bupati sempat berdialog singkat dan dilanjutkan sesi foto bersama BPD, panitia, dan perangkat desa.
*Tentang BPD Desa Ngaluran*
BPD Desa Ngaluran adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa meliputi pembahasan dan penetapan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.(*)
Penulis / Pewarta - Zhamroni
Redaktur - Andi Rusdi
Editor - Andi Pooja
