DPRD dan Pemkab Soppeng Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Prioritaskan Pelayanan Dasar

 DPRD dan Pemkab Soppeng Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Prioritaskan Pelayanan Dasar



SOPPENG, SULAWESI SELATAN — https:// www/ alqantaranews.id - Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama DPRD Kabupaten Soppeng resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Watansoppeng, Jumat (14/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Soppeng H. Andi Muhammad Farid, S.Sos., dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Ketua PN dan PA Watansoppeng, Pj Sekda, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa se-Kabupaten Soppeng, serta insan pers.


Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan perubahan anggaran 2026 dilakukan di tengah keterbatasan keuangan daerah. Namun, Pemkab Soppeng tetap berkomitmen menempatkan pelayanan dasar dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

“Dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas, Pemerintah Kabupaten Soppeng tetap menempatkan pelayanan dasar dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” tegas Bupati.



Lebih lanjut, Bupati menjelaskan empat arah utama perubahan kebijakan anggaran, yaitu: 

1. Penajaman prioritas program

2. Peningkatan efisiensi belanja

3. Penguatan kualitas pelaksanaan kegiatan

4. Pengendalian belanja yang kurang produktif

Dengan arah tersebut, setiap alokasi anggaran diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

Bupati menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk menjadikan kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 sebagai pedoman dalam menyusun program, kegiatan, dan sub kegiatan. Setiap usulan perubahan anggaran wajib berbasis kebutuhan riil, memiliki indikator kinerja terukur, serta selaras dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.


Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga diminta melakukan verifikasi secara cermat terhadap seluruh usulan. Hal ini untuk memastikan tidak ada alokasi anggaran yang tidak prioritas, tidak mendesak, atau tidak memberikan manfaat jelas bagi masyarakat.


Penandatanganan ini menjadi tahapan strategis dalam penyusunan Perubahan APBD Soppeng 2026. Bupati mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi dan masukan selama proses pembahasan.

Selanjutnya, masing-masing perangkat daerah akan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026, yang kemudian akan dibahas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaksi/Publizher: Andi Rosha  

Editor -  Andi Pooja

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak