GRH Soroti Rangkaian Pertemuan Kajari Makassar: Foto Ketua KONI, Wali Kota dan Pejabat Kejaksaan Jadi Perhatian Publik
MAKASSAR — https:// alqantaranews.id - Gerakan Revolusi Hukum (GRH) kembali menyoroti beredarnya sejumlah foto pertemuan yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki posisi strategis, di tengah proses penanganan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Makassar senilai Rp15 miliar dalam APBD Perubahan 2025.
Ketua GRH, Ishadul, mengatakan pihaknya mencermati adanya foto Ketua KONI Makassar Ismail bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, yang dalam foto tersebut didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Makassar.
Yang menjadi perhatian GRH, lanjut Ishadul, adalah informasi bahwa sehari setelah foto tersebut beredar, kembali muncul foto pertemuan Kajari Makassar dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, yang juga didampingi pejabat yang sama.
“Sekali lagi kami tidak ingin menarik kesimpulan hanya berdasarkan foto. Foto bukan bukti adanya intervensi atau pelanggaran. Tetapi rangkaian pertemuan tersebut terjadi ketika perkara hibah KONI Rp15 miliar sedang menjadi perhatian publik. Karena itu, sangat wajar jika masyarakat mempertanyakan konteks dan tujuan pertemuan-pertemuan tersebut,” tegas Ishadul.
GRH: Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Transparansi
Menurut Ishadul, aparat penegak hukum harus memahami bahwa dalam perkara yang sedang menjadi sorotan masyarakat, bukan hanya proses hukum yang harus independen, tetapi persepsi publik terhadap independensi tersebut juga harus dijaga.
“Kami tidak menuduh Kajari, Wali Kota maupun Ketua KONI melakukan sesuatu yang melanggar hukum. Kami justru meminta semua pihak menjaga marwah institusi. Jangan sampai pertemuan yang sebenarnya memiliki agenda resmi justru menimbulkan persepsi seolah-olah ada komunikasi khusus terkait perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.
GRH meminta Kejari Makassar memberikan ruang bagi publik untuk mengetahui bahwa setiap proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti, fakta hukum dan prosedur, bukan berdasarkan kedekatan personal, jabatan maupun hubungan kelembagaan.
Keterkaitan Pejabat Kejaksaan dengan Cabor Penerima Hibah Ikut Disorot
Ishadul juga kembali menyoroti keberadaan pejabat Kejari Makassar yang disebut memiliki keterkaitan dengan salah satu cabang olahraga (cabor) yang merupakan penerima hibah KONI.
Menurutnya, kondisi tersebut memang belum dapat serta-merta disebut sebagai pelanggaran atau konflik kepentingan. Namun, dalam perkara yang menyangkut dana hibah, kondisi tersebut perlu dimitigasi secara serius.
“Kalau benar ada pejabat yang memiliki keterkaitan dengan salah satu cabor penerima hibah, kami meminta pimpinan kejaksaan melakukan langkah pencegahan agar tidak muncul conflict of interest, baik secara nyata maupun secara persepsi publik,” kata Ishadul.
“Kalau memang tidak ada persoalan, justru semakin baik apabila semuanya dijelaskan secara transparan. Jangan sampai masyarakat yang akhirnya membuat asumsi sendiri,” sambungnya.
Jangan Sampai Rangkaian Foto Menjadi Bola Liar
GRH juga mengaitkan perkembangan terbaru tersebut dengan foto audiensi pihak-pihak terkait di Kejati Sulsel beberapa waktu lalu, yang sebelumnya juga menjadi perhatian publik.
Ishadul menegaskan GRH tidak pernah menyimpulkan bahwa audiensi tersebut memiliki hubungan dengan pergantian Kajati Sulsel.
“GRH tidak mengatakan pergantian Kajati berkaitan dengan perkara KONI. Itu merupakan kewenangan internal institusi dan kami tidak memiliki dasar untuk menyimpulkan demikian. Tetapi rangkaian peristiwa yang menjadi perhatian publik harus dijawab dengan transparansi, bukan dibiarkan menjadi bola liar,” jelasnya.
Menurutnya, justru karena perkara ini menyangkut uang negara sebesar Rp15 miliar, maka standar kehati-hatian aparat penegak hukum harus semakin tinggi.
Telusuri Rp15 Miliar dari Hulu hingga Hilir
GRH meminta penyidik tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi menelusuri penggunaan dana hibah secara menyeluruh, mulai dari:
• proses penganggaran dalam APBD Perubahan 2025;
• proses pengusulan dan pencairan hibah;
• mekanisme penggunaan dana oleh KONI;
• distribusi kepada masing-masing cabor penerima;
• dokumen pertanggungjawaban;
• kesesuaian antara penggunaan anggaran dan peruntukannya; serta
• kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki tanggung jawab dalam proses tersebut.
“Uang Rp15 miliar itu uang rakyat. Maka yang harus dicari adalah kebenaran materielnya. Siapa yang bertanggung jawab, bagaimana uang itu digunakan, apakah seluruhnya sesuai peruntukan, dan apakah ada kerugian negara. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” tegas Ishadul.
GRH Minta Kejari Menjaga Jarak Profesional
GRH meminta Kajari Makassar dan jajaran tetap menjaga jarak profesional dengan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan objek perkara, terutama selama proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Tidak ada larangan bertemu siapa pun. Tetapi ketika seseorang atau institusi sedang berada dalam proses pemeriksaan perkara, maka kehati-hatian menjadi sangat penting.
Penegak hukum harus bukan hanya bebas dari intervensi, tetapi juga bebas dari persepsi intervensi,” ujarnya.
Ishadul menegaskan GRH akan terus mengawal proses penanganan dugaan penyimpangan hibah KONI Rp15 miliar tersebut sebagai bentuk kontrol sosial.
“Kami tidak ingin perkara ini diarahkan kepada siapa pun. Kami hanya ingin prosesnya terang, objektif dan berdasarkan hukum. Kalau tidak ada pelanggaran, buktikan tidak ada pelanggaran. Kalau ditemukan pelanggaran dan kerugian negara, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses. Jangan ada perlakuan khusus, jangan ada tekanan dan jangan ada pihak yang merasa kebal hukum,” tutup Ishadul
Laporan : Ishadul Fitriadi
Editor : Andi Pooja
Redaksi/ Publizher : Andi Rosha
