JARI Sumut minta Kejari Langkat usut TPPU Mantan Kadisdik Langkat
MEDAN, https:// alqantaranews.id ,- 12/8/, Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Perwakilan Sumatera Utara, mendukung Kejaksaan Negeri Langkat untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah di atur dalam UU Nomor 8 tahin 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dari perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi. Dukungan ini diberikan JARI Sumut sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Kami memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Langkat untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, ini sebagai bentuk dukungan kami terhadap program pemerintah dalam memberantas korupsi”, kata Raja, Kepala Perwakilan Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia Sumatera Utara.
JARI Sumut telah melakukan investigasi mendalam terhadap perkara ini di mana perbuatan dari Terdakwa Saiful Abdi ini sangat mencederai dunia pendidikan dan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi
“Kami telah melakukan investigasi mendalam terhadap perkara ini, dan korupsi yang dilakukan oleh Saiful Abdi ini sangat kejam, mencederai dunia pendidikan yang seharusnya sebagai tempat menjadi tauladan dalam membangun karakter generasi bangsa, tindakan Saiful Abdi ini juga bertentangan dengan program pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi”, tambah Raja dalam suratnya yang di tujukan kepada Kejari Langkat.
Dengan memperhatikan beberapa putusan pengadilan terhadap Saiful Abdi yang melakukan perbuatan korupsi mulai dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 11 Juli 2025, yang menghukumnya penjara selama 3 tahun dan denda 100 juta, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor 36/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN tanggal 18 September 2025 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 37/Pid.Sus yang mengkoreksi vonis nya menjadi 2 tahun 6 bulan, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 55 K/PID.SUS/2026 dengan amar putusan
penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Maka sangat beralasan secara hukum agar Kejaksaan Negeri Langkat agar mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Terdakwa Dr. SAIFUL ABDI, S.H., S.E., M.Pd atas tindak pidana asalnya yang telah mendapat putusan dari Mahkamah Agung tersebut.
“Kejari Langkat sangat beralasan secara hukum untuk mengusut pidana TPPU Saiful Abdi karena telah ada beberapa putusan terhadap mantan Kadis Pendidikan Langkat ini, mulai dari PN Langkat yang menghukumnya 3 tahun penjara, yang kemudian dikurangi 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan yang putusan Pengadilan Tinggi ini telah di kuatkan oleh Mahkamah Agung, untuk itu sudah cukup landasan hukum untuk menjerat Saiful Abdi dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang”, tutup Raja usai menyerahkan surat dukungan di Kejaksaan Negeri Langkat.
Redaktur - Andi Rusdi
Editor - Andi Pooja

