KPG Soroti Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar di SPBU Kalukuang

 KPG Soroti Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar di SPBU Kalukuang



Komite Pemuda Galesong Layangkan Somasi, Desak Pengawasan dan Penindakan


GALESONG, TAKALAR  - https:// alqantaranews.id - 18 Agustus 2026 — Komite Pemuda Galesong (KPG) melayangkan surat somasi atau peringatan tertulis kepada Pimpinan SPBU 74.922.03 Desa Kalukuang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, terkait dugaan pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi jenis solar.


Dalam surat somasi Nomor: 001/KPG-SOMASI/2026, KPG menyampaikan bahwa pihaknya menerima temuan dan informasi mengenai dugaan pengisian BBM bersubsidi menggunakan puluhan jerigen yang diangkut dengan kendaraan mobil pick-up dan Grandmax minibus secara berulang.


KPG menilai dugaan praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius karena BBM bersubsidi merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Jika benar terjadi penyimpangan dalam proses distribusinya, kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu prinsip penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.


Selain itu, KPG meminta adanya pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas pengumpulan, pengangkutan, maupun penimbunan BBM bersubsidi.


“Kami tidak ingin BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Dugaan ini harus diperiksa secara terbuka dan objektif, bukan dibiarkan menjadi praktik yang dianggap biasa,” tegas KPG.


Melalui somasi tersebut, KPG menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya:


1. Menghentikan segala bentuk pelayanan pengisian BBM bersubsidi jenis solar yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

2. Melakukan evaluasi dan pengawasan internal terhadap seluruh petugas SPBU yang diduga mengetahui atau membiarkan praktik tersebut.

3. Memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

4. Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.


KPG juga meminta pihak terkait tidak menganggap persoalan ini sebagai masalah internal SPBU semata. Menurut KPG, distribusi BBM bersubsidi menyangkut kepentingan publik sehingga pengawasan harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


KPG memberikan waktu 7 (tujuh) hari sejak surat somasi diterima untuk adanya langkah nyata terkait dugaan persoalan tersebut. Apabila tidak terdapat tindak lanjut, KPG menyatakan akan menempuh langkah sesuai ketentuan hukum, termasuk menyampaikan laporan dan pengaduan kepada pihak berwenang seperti BPH Migas, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Kementerian ESDM, serta PT Pertamina (Persero).

KPG menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang objektif. Karena itu, KPG mendorong aparat dan instansi terkait segera melakukan verifikasi terhadap aktivitas distribusi BBM bersubsidi di SPBU 74.922.03 Desa Kalukuang.

Laporan - Muslimin

Editor - Andi Pooja 

Redaktur ,- Andi Rusdi

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak