Pelapor Dugaan Korupsi Dilaporkan Balik, Advokat Soroti Potensi Kriminalisasi dan Retaliasi

 Pelapor Dugaan Korupsi Dilaporkan Balik, Advokat Soroti Potensi Kriminalisasi dan Retaliasi



MAKASSAR —https:// alqantaranews.id -  Kasus hukum yang menimpa masyarakat Kota Makassar, M. Taufik Hidayat, setelah dirinya dilaporkan terkait konten pemberitaan yang diteruskan ke akun TikTok miliknya kembali menjadi sorotan. 


Perkara ini dinilai perlu ditangani secara profesional, objektif, dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya kriminalisasi terhadap pihak yang sebelumnya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK.


Taufik Hidayat sebelumnya diketahui melaporkan dugaan korupsi terkait program seragam sekolah gratis ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah itu, ia justru menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan berita yang disebarluaskan nya.


Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah publik: apakah laporan terhadap Taufik merupakan proses hukum biasa atau berpotensi menjadi bentuk retaliasi (Pelaporan Balik terhadap seorang pelapor?


Namun, pertanyaan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan. Dugaan kriminalisasi maupun retaliasi (Pelaporan Balik)harus dibuktikan melalui fakta, alat bukti, dan proses hukum yang objektif.


Advokat dan konsultan hukum Prawidi Wisanggeni, S.H., yang juga merupakan alumni Universitas Hasanuddin (Unhas), meminta penyidik tidak terburu-buru menarik kesimpulan dalam menangani perkara tersebut.


Menurut Prawidi, penyidik perlu melihat perkara secara utuh, bukan hanya berdasarkan keberadaan sebuah unggahan atau konten yang diteruskan ke media sosial.


“Kepolisian seharusnya lebih mendalami apakah sejak awal memang terdapat niat untuk menghina atau mencemarkan nama baik, atau dalam istilah hukum dikenal sebagai animus injuriandi,” ujar Prawidi.


Ia mengatakan, konteks, sumber informasi, substansi pemberitaan, maksud penyebaran, serta tujuan dari tindakan yang dilakukan harus diperiksa secara menyeluruh.


Menurutnya, pemenuhan unsur pidana harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, kualitas dan relevansi alat bukti dinilai lebih penting daripada sekadar banyaknya bukti yang dikumpulkan.


“Penetapan seseorang sebagai tersangka harus dapat diuji secara objektif berdasarkan seluruh rangkaian fakta dan alat bukti dalam perkara,” tegasnya.


Pelapor Korupsi Jangan Dibuat Takut


Prawidi menilai, seseorang yang menyampaikan dugaan tindak pidana kepada lembaga penegak hukum tidak semestinya otomatis dianggap bersalah ketika kemudian menghadapi laporan hukum.


“Kalau seseorang setelah melaporkan dugaan korupsi kemudian menghadapi laporan balik, persoalan ini harus dilihat secara jernih. Jangan sampai proses hukum justru menimbulkan kesan adanya retaliasi (Pelaporan Balik) terhadap pelapor,” katanya.


Menurut dia, penegakan hukum tetap harus berjalan terhadap siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran. Namun, pada saat yang sama, hak masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun dugaan tindak pidana juga harus dihormati sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai ketentuan hukum.


Dia meminta aparat penegak hukum mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam menangani perkara tersebut.


“Ketika seseorang berstatus sebagai pelapor dugaan korupsi, seluruh proses terhadap dirinya harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti. Jangan sampai masyarakat menjadi takut melaporkan dugaan tindak pidana karena khawatir akan dilaporkan balik,” tegas Prawidi.

Publik Menunggu Transparansi

Perkara Taufik Hidayat kini menjadi perhatian karena bersinggungan dengan dua kepentingan penting dalam penegakan hukum: proses hukum terhadap dugaan pencemaran nama baik di satu sisi dan hak masyarakat menyampaikan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum di sisi lain.

Dalam konteks tersebut, transparansi menjadi penting. Publik berhak mengetahui bahwa setiap proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan prosedur, bukan karena tekanan, kepentingan tertentu, ataupun hubungan dengan laporan sebelumnya.

Meski demikian, istilah kriminalisasi, pembungkaman, maup.

Laporan Pewarta : Akbar Polo 

Editor - Andi Pooja 

Redaktur - Andi Rusdi

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak