Fhoto Dokumentasi : Bupati Soppeng bersama Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, H. Nasfiding, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Taufan
SOPPENG, SULAWESI SELATAN —https:// alqantaranews.id ,— Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama DPRD Kabupaten Soppeng menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Soppeng, Senin (3/8/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna dengan agenda Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, H. Nasfiding, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Taufan serta Sekretaris DPRD Kabupaten Soppeng, H. A. Zulkifli Nurdin, S.H.
Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Soppeng, Selle KS Dalle, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, lurah, kepala desa, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 hingga tercapai kesepakatan bersama.
Menurutnya, proses pembahasan tersebut merupakan bagian penting dalam membangun kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan serta prioritas pembangunan daerah.
Bupati menyampaikan bahwa tantangan pengelolaan keuangan daerah pada tahun mendatang semakin kompleks. Tantangan tersebut meliputi keterbatasan kapasitas fiskal, dinamika kebijakan transfer ke daerah, hingga meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Soppeng tetap berkomitmen mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Setiap kebijakan anggaran harus mampu memperkuat pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.
Bupati juga mengajak seluruh perangkat daerah menjadikan kesepakatan KUA dan PPAS tersebut sebagai pedoman dalam menyusun program dan kegiatan yang tepat sasaran, terukur, serta berorientasi pada hasil.
Ia berharap kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dan DPRD terus terjaga dengan baik sehingga proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan sesuai tahapan dan menghasilkan kebijakan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kesepakatan KUA dan PPAS yang telah ditandatangani dalam rapat paripurna tersebut selanjutnya menjadi pijakan bagi Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Rancangan APBD tersebut kemudian akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Soppeng hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Redaktur - Andi Rusdi
Editor - Andi Pooja

