Abaikan Somasi, Konser Sponsor Rokok Tetap Digelar di RTH Maron Genteng - LPLH-TN Banyuwangi Somasi DPRD, Tuntut RDPU Lintas Komisi dan Denda 2 Miliar

 Abaikan Somasi, Konser Sponsor Rokok Tetap Digelar di RTH Maron Genteng - LPLH-TN Banyuwangi Somasi DPRD, Tuntut RDPU Lintas Komisi dan Denda 2 Miliar



BANYUWANGI - https: // alqantaranews.id -;Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapal Kuda Nusantara (LPLH-TN) DPC Banyuwangi melayangkan Permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Lintas Komisi I, II, III, dan IV kepada Ketua DPRD Banyuwangi. Surat Nomor: 06/DPC-LPLH-TN/BWI/IX/2026 tertanggal 23 September 2026 ini merupakan tindak lanjut dari Somasi Terbuka Elektronik yang dilayangkan pada 16 September 2026 yang diabaikan oleh panitia.


Ketua LPLH-TN Banyuwangi, M. Rofiq Azmi, mengatakan konser musik bersponsor Rokok GeoMild tetap nekat digelar pada 17 September 2026 di Lapangan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, meski telah disomasi.

"Ini preseden buruk dan bentuk pengingkaran terhadap Perda KTR. Kegiatan berlangsung meriah dengan taburan logo rokok GeoMild yang menghiasi Kawasan Tanpa Rokok," tegas Rofiq, Rabu (24/9/2026).

*KRONOLOGI TEMUAN LAPANGAN*

LPLH-TN mengungkap fakta lapangan yang terjadi pada 16 September 2026 pukul 11.19 WIB, Tim Investigasi menemukan gapura besar bertuliskan "GEONERATIONS MEMORY LANE" dan "GENTENG FANFES 26" sebagai pintu masuk utama yang bersandar pada pagar Mushola Bakkah Al-Balad di kawasan RTH Maron.

Padahal, objek Lapangan dan RTH Maron merupakan Barang Milik Daerah (BMD) dalam satu Sertifikat Hak Pakai No. .. Tahun 1987 dengan luas .....m2 Ironisnya, tiket dijual dengan harga fantastis variasi class VVIP Ratusan ribu besar, VIP ratusan ribu tengahan, dan Reguler ratusan ribuan laris manis secara online oleh EO/Panitia Untung besar tanpa koordinasi dengan Bapenda. Hingga 23 September 2026, laporan PAD dari kegiatan tersebut belum ada.

*DUGAAN PELANGGARAN BERLAPIS - KENA PASAL 442 PP 28/2024*

LPLH-TN mencatat 4 klaster pelanggaran berat:

*1. Pelanggaran Hukum Aset dan Perizinan (Komisi I):*

Diduga melanggar PP No. 109/2012 Pasal 31 tentang larangan iklan luar ruang produk tembakau di KTR, serta PP 109/2012 Pasal 35 & 36 jo. *PP No. 28 Tahun 2024 Pasal 442* tentang larangan total promosi dan sponsorship produk tembakau di Kawasan Tanpa Rokok. RTH Maron adalah Tempat Anak Bermain dan Tempat Umum yang 100% KTR.

Ancaman pidananya tidak main-main. Sesuai UU No.17/2023 Pasal 437, penyelenggara iklan rokok di KTR didenda Rp.50 Juta perorangan dan *Rp.2 Miliar untuk korporasi* plus pencabutan izin.

Selain itu, tidak adanya Polis Asuransi Public Liability / Jasa Raharja Putra untuk jaminan keselamatan penonton menjadi sorotan. "RTH Maron kapasitas terbatas, kalau over capacity siapa yang tanggung jawab jika panggung roboh?" tanya Rofiq.

*2. Dugaan Kebocoran PAD (Komisi II):*

Retribusi Pemanfaatan BMD diduga tidak melibatkan Tim Penilai Aset, melanggar Permendagri No.19/2016 Pasal 29-31 dan Permenkeu No.115/2020. Pajak PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan 10% sesuai UU No.1/2022 Pasal 58 juga tidak transparan.

*3. Pelanggaran KTR dan Perlindungan Anak (Komisi III):*

RTH, tempat bermain anak, dan tempat ibadah adalah KTR yang dilarang untuk kegiatan merokok, menjual, dan mempromosikan rokok. Ini melanggar Perda Banyuwangi tentang KTR dan UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak serta indikator Kabupaten Layak Anak.


*4. Alih Fungsi RTH (Komisi IV):*

Dugaan alih fungsi RTH yang merusak fungsi ekologis dan sosial, termasuk penutupan akses RTH dengan pagar padahal ada papan informasi batas resmi.

*TUNTUTAN RDPU SEBELUM 30 SEPTEMBER*

LPLH-TN menuntut DPRD menggelar RDPU sebelum 30 September 2026 dengan menghadirkan 15 pihak: Bupati, Kapolresta, Kajari, Sekda, Kadis DLH, Kadis Kesehatan, Kasatpol PP, Kepala Bapenda & BPKAD, PT Jasa Raharja, Camat Genteng, Kades Genteng Kulon & Ketua Pokmas Laron Boro, Panitia Genteng Fanfes 26, EO, PT perwakilan Depo Djarum, dan Kapolsek Genteng.

Agenda RDPU: Audit retribusi BMD, pajak PBJT 10%, dan polis asuransi; membahas pelanggaran Perda KTR; merekomendasikan Perbup larangan total sponsorship rokok di semua aset daerah; serta merekomendasikan penegakan hukum kepada Polresta dan Kejari tanpa menunggu laporan masyarakat." kata teges.


Editor : Andi Fadal Ali

Redaktur : Andi Rusdi 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak