Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari Soppeng Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum di Desa Ganra
SOPPENG –https: // alqantaranews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menggelar sosialisasi pendampingan hukum dalam pengelolaan Dana Desa di Aula Kantor Desa Ganra, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah desa mengenai aspek hukum dalam pengelolaan Dana Desa. Dengan pemahaman tersebut, setiap tahapan penggunaan anggaran diharapkan dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sosialisasi tersebut, dalam hal ini Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Soppeng, menyampaikan, pemerintah desa diberikan pemahaman mengenai pentingnya memastikan penggunaan Dana Desa tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun hukum.
Pendampingan hukum ini juga diharapkan menjadi langkah preventif bagi pemerintah desa dalam mengantisipasi potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa.
Kepala Desa Ganra Andi Wahyu Gunawan, S.Sos menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
Melalui kegiatan ini, Kejari Soppeng mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan berintegritas, sehingga Dana Desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Desa Ganra, tim Kejaksaan Negeri Soppeng, jajaran aparatur Pemerintah Desa Ganra, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan.
Editor: Andi Pooja
Redaksi: Andi Rosha



