KAMRI Adukan PT Amanah Kosmetik ke Polda Sulsel: Kosmetik Diduga Bermasalah, Ditreskrimsus Diminta Bergerak
MAKASSAR — https: // alqantaranews.id - Polemik dugaan peredaran kosmetik bermasalah kembali bergulir. Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) resmi mengadukan PT Amanah Kosmetik Indonesia ke Polda Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2026).
Aduan tersebut diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Sulsel usai KAMRI menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Sulsel. KAMRI menyerahkan berkas laporan sekaligus sejumlah bukti permulaan yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam produksi dan/atau peredaran produk kosmetik.
*OBJEK ADUAN: PRODUK KOSMETIK DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN*
KAMRI meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pelanggaran terkait produksi, kepemilikan izin edar, peredaran, penarikan, serta pengawasan internal terhadap produk kosmetik yang dikaitkan dengan PT Amanah Kosmetik Indonesia.
Salah satu produk yang menjadi sorotan adalah SW GLOW'S Day Cream dengan Nomor Izin Edar NA18240103602. Dalam dokumen resmi BPOM, produk tersebut tercatat memiliki PT Amanah Kosmetik Indonesia, Kota Makassar sebagai pemilik izin edar sekaligus produsen, dan dinyatakan mengandung merkuri. BPOM mencatat tindak lanjut berupa pencabutan nomor izin edar, perintah penarikan, dan perintah pemusnahan.
KAMRI juga meminta penyidik menelusuri produk-produk lain yang menjadi bagian dari laporan mereka, termasuk:
- SW GLOW'S Day Cream — NA18240103602
- SW GLOW'S Night Cream — NA18240103598
- WBS COSMETICS Glasskin Face Serum — NA18241902956
- WBS COSMETICS Night Cream Series Glow — NA18240109027
Terhadap seluruh objek tersebut, KAMRI meminta aparat melakukan verifikasi dan pemeriksaan berdasarkan data resmi BPOM, termasuk status izin edar, hasil pengujian, bahan yang digunakan, proses produksi, distribusi, serta kemungkinan masih beredarnya produk yang telah dikenai tindakan pengawasan.
*KAMRI SOROTI ASPEK PIDANA*
KAMRI mendasarkan pengaduannya antara lain pada ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 142 ayat (4) mengatur bahwa kosmetik sebagai bagian dari sediaan farmasi harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan. Sementara Pasal 143 mengatur kewajiban perizinan bagi pihak yang memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi.
Lebih jauh, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 menjadi salah satu ketentuan pidana yang relevan apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya produksi atau peredaran kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, serta mutu. BPOM menyebut ancaman pidananya dapat mencapai 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Ketentuan pelaksanaan UU Kesehatan tersebut juga diperkuat melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur, antara lain, kefarmasian serta pembinaan dan pengawasan di bidang kesehatan.
*SUWANDI: “JANGAN BIARKAN LAPORAN MENGENDAP!”*
Ketua Umum KAMRI sekaligus Jenderal Lapangan, Suwandi, menegaskan bahwa pihaknya tidak datang ke Polda Sulsel hanya untuk menyerahkan dokumen.
«“Kami sudah merampungkan berkas laporan dan sejumlah bukti permulaan. Hari ini kami serahkan kepada Ditreskrimsus Polda Sulsel. Sekarang kami menunggu keseriusan aparat untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan,” tegas Suwandi.»
Menurutnya, apabila sebuah produk telah menjadi objek tindakan pengawasan BPOM, maka aspek hukum di balik produksi dan peredarannya harus ditelusuri secara menyeluruh.
«“Jangan sampai laporan hanya diterima, kemudian mengendap. Kami ingin tahu siapa yang bertanggung jawab, bagaimana produk tersebut diproduksi dan diedarkan, serta apakah masih ada peredarannya setelah dilakukan tindakan pengawasan,” ujarnya.»
Suwandi juga mengultimatum Polda Sulsel agar segera menyampaikan perkembangan penanganan laporan yang telah diserahkan.
«“Kami akan menunggu progres penyelidikan. Kalau tidak ada kejelasan, KAMRI siap kembali menggeruduk Mapolda Sulsel. Kami tidak ingin persoalan kosmetik yang menyangkut keselamatan konsumen berhenti sebagai laporan administratif,” tegasnya.»
KAMRI meminta Ditreskrimsus Polda Sulsel segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut, termasuk menelusuri rantai produksi, legalitas dan status izin edar, distribusi, hasil pengujian, tindakan penarikan dan pemusnahan, serta kemungkinan masih beredarnya produk yang telah dinyatakan bermasalah oleh otoritas pengawas.
KAMRI menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut. Jika Polda Sulsel dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, aksi lanjutan di Mapolda Sulsel disebut siap digelar
Laporan/ Penulis : Muslimin.
Editor ,: Andi Fadal Ali
Redaktur : Andi Rusdi
