Prabowo Lantik 26 Wantimpres! Ini Gaji Rp17,5 Juta + Fasilitas dan Tugas Khususnya
JAKARTA, http://ALQANTARANEWS.ID - Presiden Prabowo Subianto melantik 26 orang anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Jumat (2/10/2026).
Lantas, apa tugas Wantimpres?
Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, nasihat tersebut wajib diberikan, baik diminta maupun tidak oleh Presiden.
Namun, anggota Wantimpres dilarang menyebarluaskan isi nasihat kepada pihak lain.
Mereka juga bisa ikut sidang kabinet, kunjungan kerja, hingga kunjungan kenegaraan atas permintaan Presiden.
Berapa gajinya?
Berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2007, hak keuangan setara Menteri Negara:
- Gaji: Rp 6 Juta
- Tunjangan kehormatan: Rp 3,3 Juta
- Tunjangan kesehatan: Rp 2,2 Juta
- Tunjangan pengganti pensiun: Rp 1 Juta
- Tunjangan perumahan: Rp 5 Juta
Total: Rp 17,5 Juta / bulan
Ketua Wantimpres dapat tambahan Rp 1 Juta, total Rp 18,5 Juta/bulan. Fasilitas lain: perjalanan dinas, kendaraan dinas, dan PPh ditanggung pemerintah.(Kompas)
Editor : Andi Pooja
