Polisi Bersama Masyarakat: Polsek Bosar Maligas Ringkus Pengedar Sabu di Siringan-ringan, 7,17 Gram Disita

 Polisi Bersama Masyarakat: Polsek Bosar Maligas Ringkus Pengedar Sabu di Siringan-ringan, 7,17 Gram Disita



SIMALUNGUN – https : // alqantaranews.id - Wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polres Simalungun. Melalui Polsek Bosar Maligas, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, setelah menerima laporan warga yang resah.


Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Minggu (4/10/2026) sekira pukul 14.00 WIB.

“Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Polres Simalungun berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Polisi bersama masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani,” ujar AKP Verry Purba.

Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif warga yang berani memberikan informasi.



Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., mengungkapkan kasus bermula pada Sabtu (3/10/2026) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, ia menerima informasi dari warga tentang dugaan transaksi sabu yang dilakukan seorang pria berinisial BAWI.

“Menerima informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk, S.H., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Sekira pukul 18.30 WIB, tim tiba di lokasi. Sekira pukul 19.00 WIB, pria yang dimaksud terlihat duduk sendirian di teras rumahnya, diduga menunggu pembeli.


Petugas kemudian mengamankan pelaku. Untuk menjaga transparansi, polisi menghubungi Kepala Dusun (Gamot) setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Dari saku celana pelaku ditemukan tiga klip sabu serta uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil penjualan.

“Selanjutnya, dengan didampingi Kepala Dusun, kami menggeledah kamar kosong di dalam rumah pelaku dan kembali menemukan tiga klip sabu,” ucap IPTU Sonni.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun.

Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk, S.H., menjelaskan pelaku berinisial SUHERWIN alias BAWI (49), wiraswasta, alamat Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

“Barang bukti sabu yang kami amankan seberat 7,17 gram bruto,” ujarnya.



Adapun barang bukti yang disita:

1.  Satu unit ponsel merek Realme warna hitam

2.  Satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil

3.  Satu plastik klip besar yang diduga berisi sabu

4.  Lima plastik klip sedang yang diduga berisi sabu

5.  Uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp500.000


Terkait tindak lanjut, Polsek Bosar Maligas akan membawa tersangka ke Mako, menerbitkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, serta melaksanakan gelar perkara hingga pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Kami mengimbau masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Bersama kita lindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup AKP Verry Purba.

Editor : Andi Fadal Ali

Redaktur : Andi Rusdi

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak