HATI-HATI Terhadap DEBT COLLECTOR Ilegal Yang Memberikan JANJI PALSU! Jangan Mau Dibujuk Ataupun Dipaksa — SEGERA LAPORKAN KE PIHAK KEPOLISIAN!

 


MAKASSAR, -  Alqantaranews.id - .Rabu 20 Agustus 2025, Dengan Maraknya praktik Debtcollector ilegal yang meresahkan dan merugikan warga masyarakat sekitar dan seluruh wilayah Indonesia, kami dari Lembaga Pers (BIN, Sorotan Publik,Bidik jurnalis, Celebes News dan TIM yang berseru, bersatu) Menghimbau berhati hati terhadap bujukan , jebakan, ataupun pemaksaan, sepanjang anda berniat untuk melakukan pembayaran dikemudian hari, silahkan segera laporkan kepada kepolisian dan Lembaga Pers yang tercantum di kolom akhir berita ini ;

LATAR BELAKANG:

Dalam beberapa waktu terakhir, semakin marak laporan dari masyarakat terkait praktik penagihan utang oleh oknum debt collector (penagih utang) yang tidak sah dan tidak mengikuti prosedur hukum. Modus yang digunakan kerap kali mencakup:

# Memberikan janji-janji palsu, seperti penghapusan tunggakan, diskon cicilan, atau pengembalian kendaraan setelah ditarik.

# Melakukan bujuk rayu secara verbal, agar korban menyerahkan kendaraan tanpa adanya dasar hukum atau surat resmi.

# Menggunakan ancaman, tekanan, atau kekerasan verbal/fisik untuk memaksa warga menyerahkan barang jaminan.


PERINGATAN UNTUK MASYARAKAT Kami mengimbau seluruh masyarakat agar:

 Tetap Tenang & Waspada, Jangan langsung percaya terhadap debt collector yang datang tanpa prosedur resmi. Jangan panik, dan jangan langsung menyerahkan aset Anda. Jangan Mau Dibujuk atau Ditekan, Oknum penagih sering menggunakan trik manipulatif seperti:

# “Ini prosedur biasa.”

# “Nanti kendaraan bisa diambil lagi.”

# “Kalau tidak diserahkan sekarang, bunganya makin besar.” Semua ini adalah bentuk penipuan jika tidak dibarengi dokumen resmi.

Tanyakan Dokumen Resmi

*Debt collector wajib membawa*:

# Surat Tugas dari perusahaan pembiayaan yang bersangkutan.

# Identitas resmi dari perusahaan tersebut.

# Bukti bahwa proses penarikan telah melalui putusan pengadilan (bila kendaraan hendak ditarik paksa).

Jangan Serahkan Kendaraan Sembarangan

Penarikan kendaraan tanpa surat resmi dan/atau tanpa pendampingan aparat hukum (Berdasarkan Berita Acara Fidusia/putusan pengadilan), adalah tindakan ilegal dan melanggar Pasal 365 KUHP (perampasan).

Ketika masyarakat mengalami PENEKANAN ATAU ANCAMAN ;

1. Dokumentasikan kejadian (rekam video/suara, catat nama dan plat kendaraan mereka).

2. Tolak dengan tegas apabila mereka tidak bisa menunjukkan surat tugas resmi.

3. Segera lapor ke kantor polisi terdekat. Tindakan pemaksaan, ancaman, atau penarikan paksa tanpa prosedur bisa diproses secara hukum.

 KESIMPULAN:

Masyarakat memiliki hak hukum yang kuat terhadap aset miliknya. Jangan sampai hak Anda dilanggar oleh oknum penagih yang tidak bertanggung jawab. Hati-hati terhadap janji palsu dari debt collector. Jangan mau dibujuk atau dipaksa. Segera laporkan ke kepolisian bila ada unsur pemaksaan atau pelanggaran hukum!

 DUKUNGAN HUKUM: Berdasarkan:

 Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999

# Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018

# Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019

Penarikan kendaraan harus melalui putusan pengadilan jika konsumen tidak menyerahkannya secara sukarela.

Jika Anda mengalami hal tersebut, segera hubungi:

#PERS / TIM 

#POLISI 110

#Lembaga Perlindungan #Konsumen (LPKSM)

#Otoritas Jasa Keuangan.*jufri*

 (OJK) – 157.

TIM/Redaksi.

Editor :  Andi Pooja 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak