Heboh! Aliansi Geruduk Kejaksaan Soppeng Usut Tuntas Korupsi Alsintan, Kembalikan Hak Petani!

  






SOPPENG, - alqantaranews.id- 
Heboh! Aksi Demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng di jalan Samudra  Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, oleh Aliansi Mahasiswa Masyarakat Soppeng ( AMMS), mendobrak Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng, Senin,25/8/25.

Khairul Koordinator Lapangan menyampaikan tuntutan orasi , bahwa Kami  dari Aliansi Mahasiswa Masyarakat ( AMMS ), Kabupaten Soppeng,   dengan ini menyampaikan,kepada  Kajari Soppeng H.Salahuddin.S.H.M.H , dengan tuntutan tegas terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa hand sprayer pada tahun anggaran 2023.Nama mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berinisial SH ikut terseret dalam pusaran kasus ini.

Bantuan ini seharusnya menjadi penopang kesejahteraan petani, namun dugaan kuat menunjukkan adanya penyimpangan yang merugikan rakyat.

Kami menduga, bantuan yang bersumber dari anggaran negara ini telah disalahgunakan oleh oknum mantan anggota DPRD Provinsi.

 Alih-alih disalurkan kepada kelompok tani yang berhak, alat-alat tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat, khususnya para petani yang sangat membutuhkan bantuan tersebut.




Dasar Hukum Tuntutan Kami

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 & 3 menegaskan, setiap penyalahgunaan anggaran negara yang merugikan rakyat wajib dihukum berat.

2. UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Negara wajib menyediakan sarana produksi pertanian. Penyelewengan bantuan adalah pelanggaran langsung atas amanat undang-undang ini.

Poin-Poin Tuntutan Kami:

Usut Tuntas dan Transparan.

Kami mendesak Kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara tuntas, terbuka, dan tidak pandang bulu. Selidiki seluruh pihak yang terlibat, mulai dari oknum mantan anggota DPRD Provinsi hingga pihak-pihak lain yang mungkin ikut menikmati keuntungan dari penyalahgunaan ini. Publik berhak tahu siapa saja yang bermain di balik kasus ini.

Tuntut Hukuman Maksimal.

Jika terbukti bersalah, kami menuntut agar Kejaksaan mengajukan tuntutan hukuman maksimal sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman ini harus memberikan efek jera, bukan hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi siapa pun yang berniat melakukan hal serupa di masa depan.

Kembalikan Alsintan kepada Petani.

Kami menuntut agar alsintan yang disalahgunakan segera disita dan dikembalikan kepada kelompok tani yang menjadi target penerima. Pastikan bantuan tersebut sampai di tangan petani yang benar-benar membutuhkan, bukan sekadar seremonial.

Audit dan Evaluasi Total.

Kami mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh bantuan pertanian yang masuk ke Soppeng. Evaluasi proses pengadaan dan penyaluran harus dilakukan secara ketat untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan serupa.

Perkuat Pengawasan Partisipatif.

Pemerintah dan lembaga terkait harus membuka ruang bagi masyarakat dan mahasiswa untuk terlibat dalam pengawasan penyaluran bantuan sosial, terutama di sektor pertanian. Hal ini penting agar transparansi dan akuntabilitas bisa diwujudkan.

Kami percaya, Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya memiliki komitmen untuk memberantas korupsi. Kasus ini adalah ujian bagi penegakan hukum yang berpihak kepada rakyat.

 



Kejaksaan: "Kami Siap Tindaklanjuti!"

Menanggapi aksi ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng, Nazamuddin, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini tanpa kompromi. "Kami dari pihak Kejaksaan Negeri Soppeng siap menindaklanjuti kasus ini sampai ke akar-akarnya, siapapun itu!" tegasnya

Kami  akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas , sampai keadilan benar  benar di tegakkan dan hak hak petani terpenuhi.*

Editor : Andi Pooja 

Tim Red : 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak