SOPPENG, - Alqantaranews.id- Bhabinkamtibmas Desa Donri-Donri dan Desa Sering, Aipda Hamsah bersama Kepala Desa Sering serta Babinsa Desa Sering memfasilitasi mediasi kedua terkait sengketa sebidang lahan kebun seluas 60 are di Dusun Wanuatua, Desa Sering, Kecamatan Donri-Donri. Senin, 22 September 2025 pagi.
Mediasi yang berlangsung di Aula Kantor Desa Sering ini menghadirkan dua warga yang berselisih terkait klaim kepemilikan lahan. Dengan suasana kekeluargaan dan didampingi oleh tiga pilar, kepala dusun, ketua RW, serta para saksi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan masalah dengan membagi lahan secara adil.
U
sai tercapai kesepakatan, seluruh unsur terkait bersama kedua belah pihak langsung mendatangi lokasi kebun untuk menentukan batas lahan sesuai hasil mediasi. Kesepakatan tersebut kemudian diperkuat dengan pembuatan surat pernyataan bersama.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. mengapresiasi langkah cepat dan humanis yang dilakukan Bhabinkamtibmas bersama tiga pilar desa. “Kami selalu mendorong penyelesaian masalah di tengah masyarakat melalui jalur mediasi yang mengedepankan musyawarah mufakat.
Hal ini sejalan dengan semangat Polri Presisi, yaitu hadir sebagai solusi dan menjaga keharmonisan warga,” ungkap Kapolres.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, suasana kembali kondusif dan hubungan antarwarga tetap terjaga. Proses mediasi berlangsung aman, tertib, dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat.(*)
Editor : Andi Pooja
Tim Redaksi : Rosdiana Hadi,S.Sos