MAKASSAR,- Alqantaranews.id - 24 September 2025 –Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INAKOR Sulawesi Selatan angkat bicara terkait dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, dan konflik kepentingan dalam pemberian sanksi terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Direktur Investigasi DPW LSM INAKOR Sulsel, Asywar, S.ST., S.H., mengungkapkan bahwa proses pemberian sanksi tersebut sarat kejanggalan, cacat hukum, dan diduga dilandasi kepentingan pribadi.
Sanksi yang dikeluarkan Kepala Desa Nagauleng—yang diketahui merupakan suami dari Sekdes berdasarkan Surat Rekomendasi Camat Cenrana Nomor: 005/110/CNR/VIII/2025 tertanggal 26 Agustus 2025. Hanya sehari berselang, SK Kepala Desa Nomor 15 Tahun 2025 diterbitkan pada 27 Agustus 2025.
“Proses yang begitu cepat ini menimbulkan dugaan kuat adanya nepotisme, pelanggaran prosedur, serta benturan kepentingan yang mencederai prinsip pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegas Asywar.
Ia menekankan bahwa Kepala Desa tidak berwenang menjatuhkan sanksi kepada ASN, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Menurut regulasi, kewenangan menjatuhkan sanksi hanya dimiliki oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu Bupati/Wali Kota atau pejabat yang mendapat pelimpahan resmi.
“Tindakan Kepala Desa tersebut jelas melampaui kewenangan dan mengandung cacat hukum administratif,” jelasnya.
Selain itu, Asywar juga menyoroti ketidaksesuaian sanksi yang diberikan. Berdasarkan Pasal 8 ayat (4) PP No. 94 Tahun 2021, ASN yang dipidana dengan putusan inkrah wajib dijatuhi hukuman disiplin berat, bukan sekadar teguran tertulis.
" Ia menambahkan, merujuk pada Pasal 17 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat dilarang menetapkan keputusan apabila terdapat hubungan keluarga langsung atau konflik kepentingan. “Tindakan Kepala Desa yang menjatuhkan sanksi kepada istrinya sendiri adalah bentuk nyata benturan kepentingan dan pelanggaran etika pemerintahan,” tegasnya.
"Tak hanya itu, rekomendasi dari Camat Cenrana yang dijadikan dasar SK juga dinilai bertentangan dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017 serta PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang menegaskan bahwa camat hanya berwenang dalam pembinaan dan koordinasi, bukan memberikan rekomendasi sanksi kepada ASN tanpa mekanisme resmi dari BKPSDM Kabupaten.
DPW LSM INAKOR Sulsel, sebagai pihak pendamping hukum sejak awal, telah melayangkan surat resmi kepada Camat Cenrana pada 15 September 2025 untuk meminta klarifikasi atas dasar hukum rekomendasi tersebut. Namun, hingga kini belum ada jawaban.
Ketua DPW LSM INAKOR Sulsel, Asri, menegaskan bahwa langkah yang ditempuh Kepala Desa dan Camat Cenrana merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius.
“Selain melampaui kewenangan, tindakan ini sarat dengan nepotisme dan benturan kepentingan,” ujarnya.
Pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Bone melalui BKPSDM dan Inspektorat segera mengevaluasi serta membatalkan SK dimaksud, sekaligus memastikan mekanisme penjatuhan sanksi ASN sesuai aturan kepegawaian.
“Kami juga menyayangkan sikap tidak kooperatif dari Camat Cenrana yang sampai hari ini belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi atas surat yang kami sampaikan,” pungkas Asri.(*)
Penulis : Restu
Editor : Andi Pooja
Tim Redaksi: Rosdiana Hadi, S.Sos