Polsek Tamalate Serahkan Pelaku Penganiayaan Kekejaksaan, Pengamat Sosial Nilai Martabat Hukum Sedang Dipertaruhkan

 

Polsek Tamalate Serahkan Pelaku Penganiayaan Kekejaksaan, Pengamat Sosial  Nilai Martabat Hukum Sedang Dipertaruhkan



MAKASSAR, – Alqantaranews.id
- Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Tanty Rudjito dengan tersangka Rusdianto alias Fery menjadi sorotan publik. Kasus ini mencerminkan potret buram penegakan hukum di Indonesia, di mana keadilan bagi korban perempuan harus menunggu lebih dari setahun hanya karena alasan teknis.

Padahal, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) sejak Desember 2024. Namun baru pada Selasa, 23 September 2025, tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Laporan polisi bernomor LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Restabes Makassar/Polda Sulsel membutuhkan hampir setahun hanya untuk sampai ke kejaksaan. Dalih klasik “tersangka sakit” dijadikan alasan penundaan, bahkan status perkara sempat diturunkan menjadi P-21A, membuat proses hukum mandek berbulan-bulan.

Kasus ini kembali berjalan setelah Juni 2025, di bawah pimpinan Kapolsek Tamalate Kompol Syarifuddin, S.Sos., M.H. dan Kanit Reskrim AKP Anwar, S.E., hingga akhirnya pelimpahan dilakukan sesuai petunjuk jaksa.

Dalam SP2HP A.4 Nomor B/237/XI/RES.1.6/2025/Reskrim tertanggal 15 September 2025, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, pelimpahan baru dilakukan lebih dari sepekan kemudian, 

Saat ditemui dikediamannya (24/9/25), Tanty Rudjito menyambut pelimpahan tersangka dengan rasa lega bercampur kecewa.

“Saya bersyukur akhirnya kasus ini dilimpahkan, tapi jangan lagi ada alasan menunda. Keadilan bagi perempuan tidak boleh digantung setahun penuh hanya karena alasan teknis,” ujarnya.

Tanty juga menyoroti lemahnya implementasi Surat Rekomendasi LPSK Nomor: R-4826/4.2 APRP/LPSK/07/2025 tertanggal 24 Juli 2025. Rekomendasi tersebut yang mewajibkan adanya pendampingan hukum dan perlindungan bagi dirinya, nyatanya tidak dijalankan sepenuhnya oleh UPTD DP3A Kota Makassar.

“Sejak rekomendasi LPSK turun, saya tidak pernah tahu siapa pendamping dari UPTD DP3A Makassar untuk kasus penganiayaan dipolsek tamalate, Nyatanya, saya berjuang sendiri mencari keadilan,” tegasnya.

Dalam pernyataan tertulisnya, DP3A Makassar, pada 16 Juli 2025, menyatakan telah memberikan layanan sesuai prosedur pada laporan polisi lain (STBL/410/III/2024/Polda Sulsel/Restabes Makassar, 3 Maret 2024) pada kasus perampasan anak yang bergulir di Polrestabes Makassar. 

Namun hingga berita ini diturunkan (26/9/25), UPTD DP3A belum memberi tanggapan resmi terkait kasus penganiayaan Tanty Rudjito yang telah dilimpah ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Pengamat sosial, Jupri menilai kasus ini sarat kejanggalan hukum.

“Jika perkara sudah P-21 sejak Desember 2024, seharusnya tidak ada alasan menunda dengan dalih tersangka sakit. KUHAP Pasal 22 ayat (4) jelas mengatur pembantaran penahanan bagi tersangka yang sakit. Penurunan status menjadi P-21A adalah langkah janggal, melukai rasa keadilan, dan merusak citra hukum,” tegasnya.

Jupri menambahkan, UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan negara wajib menjamin kepastian hukum cepat dan adil bagi korban.

“Kasus Tanty Rudjito adalah potret nyata lemahnya perlindungan hukum bagi perempuan di Indonesia. Jika korban harus menunggu setahun lebih hanya karena alasan teknis, maka martabat hukum kita sedang dipertaruhkan,” pungkasnya.

Kasus ini menegaskan lemahnya sistem perlindungan korban, bukan hanya di kepolisian atau kejaksaan, tetapi juga di lembaga perlindungan daerah. Padahal, data Komnas Perempuan mencatat adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 15% pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri Makassar belum memberikan keterangan mengenai jadwal persidangan, apakah negara benar-benar hadir melindungi korban, atau hanya bergerak ketika sorotan publik sudah tak terbendung? (*)

Penulis : Restu

Editor :  Andi Pooja 

Tim Redaksi  : Rosdiana Hadi,S.Sos

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak