Diduga Rampas Mobil Pickup Tanpa Surat Resmi,Korban Lapor!, Urusan Polisi Menantimu
SOPPENG, - Alqantaranews.id - Seorang warga Desa Tinco, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng, bernama AG, kini harus menelan pil pahit setelah mobil pickup miliknya diduga dirampas secara paksa oleh pihak tak bertanggung jawab.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/10/2025), sekitar pukul 09.00 WITA, di wilayah Desa Rompegading, Kecamatan Liliriaja, Soppeng. Menurut keterangan korban, pelaku yang diduga merupakan tangan pertama pemilik mobil datang bersama beberapa orang tak dikenal dan langsung mengambil paksa kendaraan tersebut tanpa proses hukum yang jelas.
“Saya sudah mencicil mobil itu lebih dari dua tahun. Setiap bulan saya bayar empat juta rupiah. Tiba-tiba mobil diambil begitu saja tanpa surat resmi,” ungkap AG dengan nada kecewa saat ditemui awak media ini.
Mobil yang dimaksud adalah Neo Carry pickup dengan nomor polisi DD 8720 TC, yang selama ini digunakan AG untuk menopang kebutuhan ekonomi keluarganya.
Keluarga korban menilai tindakan tersebut tidak manusiawi dan melanggar hukum, apalagi dilakukan secara sepihak tanpa keputusan pengadilan atau mediasi resmi.
Mereka pun meminta aparat kepolisian segera turun tangan untuk mengusut kasus ini dan menangkap para pelaku.
“Kami berharap pihak kepolisian tidak tinggal diam. Ini bukan sekadar masalah kendaraan, tapi soal keadilan bagi rakyat kecil,” tegas salah satu anggota keluarga AG.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan perampasan mobil tersebut.
Namun masyarakat sekitar berharap kasus seperti ini menjadi perhatian serius agar tidak menjadi preseden buruk di tengah upaya penegakan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Soppeng.
Penulis : FM
Editor : Andi Pooja
Tim Redaksi : Rosdiana Hadi,S.Sos