Ironi Mobil Lexus Mewah Pemkab Soppeng di Balik Instruksi Penghematan dan Efisiensi
SOPPENG, - SULAWESI SELATAN – Alqantaranews.id - Pemberitaan media lokal mengenai pengadaan kendaraan dinas mewah di Kabupaten Soppeng memicu reaksi keras dari Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI). Lembaga ini menilai isu tersebut bukan sekadar persoalan teknis pengadaan, melainkan cerminan arah kebijakan anggaran pemerintah daerah.
Sorotan publik menguat setelah terungkapnya alokasi anggaran sebesar Rp2.181.000.000 dalam APBD Tahun Anggaran 2025 untuk pengadaan mobil dinas mewah jenis Lexus oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng. Hingga saat ini, wujud fisik kendaraan premium tersebut belum diperlihatkan ke publik.
Berdasarkan dokumen pengadaan, kendaraan yang dimaksud adalah Lexus LM 350h 4x2 A/T 7 Seater (AAWH10R-LFXVB). Mobil kelas sultan ini nilainya setara dengan pembangunan fasilitas pelayanan publik skala kecil. Pengadaan ini menuai tanda tanya besar karena dilakukan di tengah Instruksi Presiden terkait efisiensi dan penghematan belanja pemerintah.
Ketua LHI Soppeng, Ahmad Fitrah Syawal yang akrab disapa Afis, menyatakan pihaknya mencermati serius informasi tersebut sebagai sinyal awal yang tidak boleh diabaikan.
“Kami membaca pemberitaan itu sebagai alarm awal. Ketika pemerintah pusat sedang menekan belanja non-prioritas, daerah seharusnya menangkap pesan politik anggaran tersebut, bukan justru bergerak berlawanan,” ujar Afis, Rabu (11/2/2026).
Menurut Afis, Instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran bukan sekadar imbauan moral, melainkan arahan kebijakan nasional yang wajib diterjemahkan secara konsisten hingga ke tingkat daerah. Belanja simbolik yang beraroma kemewahan dinilai bertentangan dengan semangat penghematan.
“Saat pemerintah pusat hingga daerah gencar bicara efisiensi, Pemkab Soppeng justru menganggarkan mobil mewah. Ini bukan sekadar ironi, tapi bentuk pembangkangan terhadap Instruksi Presiden,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengadaan kendaraan dinas kepala daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut mencakup standar kendaraan dinas, aspek kepatutan, rasionalitas harga, serta kesesuaian dengan kondisi fiskal daerah.
“Standar itu dibuat bukan untuk memuaskan selera pejabat, tapi menjaga kewarasan pengelolaan keuangan daerah. Jika spesifikasinya melampaui kepatutan, maka yang perlu diuji bukan hanya legalitas, melainkan juga niat kebijakannya,” tambah Afis.
Persoalan ini menjadi sensitif karena menyentuh keadilan anggaran. Di satu sisi, daerah masih menghadapi keterbatasan pelayanan publik, namun di sisi lain, belanja kendaraan premium justru mendapat ruang dalam APBD. LHI juga menyoroti minimnya penjelasan resmi dari pemerintah daerah yang dapat memperbesar kecurigaan publik.
“Dalam tata kelola yang sehat, pemerintah tidak menunggu tekanan publik untuk menjelaskan penggunaan uang rakyat. Transparansi itu kewajiban, bukan kemurahan hati,” tegasnya lagi.
Atas dasar itu, LHI mendorong Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan proses pengadaan ini berjalan sesuai peraturan dan tidak bertentangan dengan kebijakan nasional. Afis menegaskan bahwa kritik LHI adalah pengingat bahwa setiap keputusan anggaran membawa pesan politik.
“Anggaran itu berbicara. Ia menunjukkan siapa yang diprioritaskan dan nilai apa yang sedang dijunjung oleh penguasa,” pungkasnya.
Kini publik menunggu langkah Bupati Soppeng: memberikan penjelasan transparan atau membiarkan polemik ini terus bergulir sebagai ujian bagi kejujuran pengelolaan keuangan daerah. (*)
Redaksi :
Sapta Rini Sunardi S. IP
Editor :
Andi Pooja
.jpg)