Direktur Investigasi LSM LPKN Soppeng, Kembali Menyoroti Penanganan Dugaan Kasus Yang Melibatkan Salah Satu Oknum Pegawai Bank BRI
SOPPENG SULAWESI SELATAN – Alqantaranews.id - Direktur Investigasi LSM LPKN Soppeng, Muh. Fajri, kembali menyoroti penanganan dugaan kasus yang melibatkan salah satu oknum pegawai Bank BRI di Kabupaten Soppeng. Ia mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng agar serius, transparan, dan profesional dalam menuntaskan perkara tersebut.
Sebelumnya, pihak LSM LPKN Soppeng telah menemui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Soppeng untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dimaksud.
Dalam pertemuan tersebut, Kasi Pidsus menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi satu nama yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Namun identitas yang bersangkutan belum dipublikasikan karena masih dalam tahap penyidikan.
Menurut keterangan Kasi Pidsus saat itu, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik) dan pihak Kejari Soppeng menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Namun hingga saat ini, hampir satu bulan sejak pernyataan tersebut disampaikan, belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan kepada publik terkait kelanjutan proses hukum perkara tersebut.
Direktur Investigasi LSM LPKN Soppeng, Muh. Fajri, mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Soppeng guna memperoleh penjelasan resmi terkait perkembangan perkara tersebut. Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang disampaikan kepada pihak LSM LPKN maupun kepada publik.
“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Soppeng. Namun masyarakat tentu berharap adanya kejelasan dan transparansi terkait perkembangan perkara yang sudah masuk tahap penyidikan. Jangan sampai publik hanya mendengar janji tanpa perkembangan yang jelas,” ujar Muh. Fajri.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, penanganan perkara yang sudah berada pada tahap penyidikan semestinya dapat disampaikan perkembangannya secara proporsional kepada publik.
LSM LPKN Soppeng menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah.(*)
Redaksi:
A.Rosha
Editor:
A Hasmuliaty
